Akhir 'Twist' Kisah Perlawanan Ahok

Reza Gunadha

Selasa, 23 Mei 2017 | 07:00 WIB
Akhir 'Twist' Kisah Perlawanan Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Bak film horor yang berakhir 'twist' (tak terduga),  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara mengejutkan memilih untuk tidak melanjutkan niat, yang sudah ia ikrarkan di muka pengadilan. Ahok urung melakukan perlawanan terhadap vonis dua tahun penjara. Ia mencabut upaya banding.

I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, tampak bersemangat ketika menuturkan niatnya kepada Suara.com, Senin (22/5/2017) siang.

“Sore ini (kemarin) kami serahkan memori bandingnya, juga permohonan penangguhan penahanan," tukas Sudiarta.

Josefina Syukur, juga pengacara Ahok, menuturkan berkas memori banding kliennya akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Josefina tidak mau berspekulasi mengenai apakah tanggapan pengadilan atas memori banding. "Belum tahu (langsung diterima atau tidak). Sampai hari ini kami belum bahas itu," kata Josefina.

Beberapa poin dalam memori banding yang diajukan Ahok, di antaranya perbedaan pasal yang dipakai buat menjerat Ahok.

Jaksa menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."

Namun, hakim mengenakan Ahok dengan Pasal 156a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

baca juga

Sore hari, awak media sudah bersiap-siap di mulut kantor PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sudiarta dan Josefina yang memberitahukan rencana memasukkan memori banding datang dan langsung masuk ke dalam gedung.

Tak hanya mereka berdua, istri Ahok, Veronica Tan, yang didampingi pengacara sekaligus adik sang gubernur, Fifi Lety Indra, juga tampak memasuki gedung.

Setelah beberapa saat menunggu, Veronica dan Fifi tampak keluar dari gedung. Awak media lantas mengerumuni mereka berdua untuk meminta keterangan mengenai berkas upaya banding.

Tapi, awak media justru terkejut atas pernyataan Fifi. "Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," tuturnya.

Namun, Fifi enggan mengungkapkan alasan mencabut upaya banding tersebut. Ia mengatakan, bakal mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Selasa (23/5).

 "Besok (Selasa, 23 Mei hari ini) kami akan menyampaikan alasannya saat konferensi pers di Warung Daun, Cikini, jam 12.00 WIB. Kami akan menceritakan alasan keluarga mencabut banding terkait Vonis Ahok," pintanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

Dua Pekan Jadi Tahanan, Beredar Video Ahok Joget-joget

News | Senin, 22 Mei 2017 | 19:40 WIB

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

Keluarga yang Inginkan Banding Ahok Dicabut

News | Senin, 22 Mei 2017 | 18:56 WIB

Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek

Setelah Ahok Dipenjara, Rambut Veronica Tan Sekarang Pendek

News | Senin, 22 Mei 2017 | 17:59 WIB

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

Resmi! Ahok Cabut Upaya Banding dan Terima Dipenjara 2 Tahun

News | Senin, 22 Mei 2017 | 17:38 WIB

Memori Banding Ahok Diserahkan ke Pengadilan Sore Ini

Memori Banding Ahok Diserahkan ke Pengadilan Sore Ini

News | Senin, 22 Mei 2017 | 14:50 WIB

Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah

Ratna Sarumpaet Belum Puas Ahok Ditahan, Jakarta Belum Berubah

News | Senin, 22 Mei 2017 | 13:02 WIB

Masuk Penjara Mako Brimob, Ahok Malah Makin Sehat, Kok Bisa?

Masuk Penjara Mako Brimob, Ahok Malah Makin Sehat, Kok Bisa?

News | Senin, 22 Mei 2017 | 12:33 WIB

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

Ahok Kalah di DKI, Golkar Lebih Cermat Cari Calon di Pilkada 2018

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 18:01 WIB

Ziarah Makam, Nikita Mirzani: Miss You So Much Ma, Pa

Ziarah Makam, Nikita Mirzani: Miss You So Much Ma, Pa

Entertainment | Minggu, 21 Mei 2017 | 15:29 WIB

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

Cara Jakarta Rayakan Ultah Tanpa Ahok

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 12:29 WIB

Terkini

Gempa Jepang Lumpuhkan Pabrik Otomotif Hingga Kelangkaan Suku Cadang, Toyota Stop Produksi Sementara

Gempa Jepang Lumpuhkan Pabrik Otomotif Hingga Kelangkaan Suku Cadang, Toyota Stop Produksi Sementara

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:29 WIB

Geger Tetesan Darah dari Plafon Kos di Grogol, Ternyata Nyawa Wanita Melayang di Tangan Kekasih

Geger Tetesan Darah dari Plafon Kos di Grogol, Ternyata Nyawa Wanita Melayang di Tangan Kekasih

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:26 WIB

Krisis Air Bersih Melanda Ngawi, Warga Gali Dasar Sungai demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Krisis Air Bersih Melanda Ngawi, Warga Gali Dasar Sungai demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:22 WIB

Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang

Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:22 WIB

4 Sepatu Lari Lokal Alternatif Hoka untuk Daily, Long Run hingga Maraton

4 Sepatu Lari Lokal Alternatif Hoka untuk Daily, Long Run hingga Maraton

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:17 WIB

Cushion Wardah yang Tahan Keringat untuk Olahraga Apa? Ini Review Dipakai Lari 5 Km

Cushion Wardah yang Tahan Keringat untuk Olahraga Apa? Ini Review Dipakai Lari 5 Km

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:17 WIB

Daftar Resmi Long Weekend Agustus 2026, Catat Tanggal Libur Panjang Bulan Depan!

Daftar Resmi Long Weekend Agustus 2026, Catat Tanggal Libur Panjang Bulan Depan!

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:16 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke NTT, Relawan: Masyarakat Sudah Menunggu

Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke NTT, Relawan: Masyarakat Sudah Menunggu

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:15 WIB

Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan

Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:14 WIB

4 Facial Wash Centella Asiatica Terbaik Sesuai Klaim dan Review Pembeli

4 Facial Wash Centella Asiatica Terbaik Sesuai Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:10 WIB

×