Tetapkan Masa Darurat, Presiden Filipina Abaikan Kiri Kanan

Ruben Setiawan | Suara.com

Minggu, 28 Mei 2017 | 16:34 WIB
Tetapkan Masa Darurat, Presiden Filipina Abaikan Kiri Kanan
Rodrigo Duterte. (AFP)

Suara.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan, ia akan mengabaikan Mahkamah Agung dan Kongres menyusul keputusannya untuk memberlakukan masa darurat di Mindanao, Filipina bagian selatan.

Duterte, pada Selasa (23/5/2017), memberlakukan masa darurat di kawasan Mindanao, akibat baku tembak antara tentara dan militan bersenjata yang berupaya mendirikan kekhalifahan Muslim bagi kelompok ISIS.

"Sampai polisi dan angkatan bersenjata menyatakan bahwa Filipina aman, masa darurat ini akan terus diberlakukan, saya tidak akan mendengarkan apapun dari pihak lain. Pihak Mahkamah Agung, kongres, mereka tidak ada di sini," kata Duterte kepada tentaranya, Selasa.

"Apakah mereka sekarat dan kehabisan darah, terluka karena tidak ada pertolongan, tidak ada bala bantuan? itu bukan mereka (Mahkamah agung dan kongres)," sambung Duterte.

Konstitusi negara yang dibuat pada tahun 1987 menetapkan batasan pada masa darurat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti yang berulang kali terjadi pada masa pemerintahan diktator Ferdinand Marcos.

Seharusnya, perintah masa darurat mendapat persetujuan terlebih dahulu dari kongres. Masa darurat pun dibatasi hanya 60 hari saja. Jika presiden berniat memperpanjangnya, ia harus meminta persetujuan lagi dari kongres.

Sementara itu, Mahkamah Agung Filipina bisa pula meninjau legalitas masa darurat.

"Mahkamah Agung mengatakan mereka akan memeriksa dasar faktual (dari kebijakan masa darurat). Kenapa, saya tidak tahu. Mereka bukan prajurit. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di lapangan," kata Duterte, Sabtu, di Jolo.

Kepada para tentara, pada Jumat, Duterte mengatakan, mereka diperbolehkan melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah.

"Pada masa darurat, komandan kalian, kalian, kalian bisa menangkap siapapun, menggeledah rumah manapun. Tidak perlu surat perintah sama sekali," kata Duterte pada Jumat.

Pernyataan Duterte ini berlawanan dengan pernyataan pemerintah yang dikeluarkan pada Sabtu untuk menjelaskan masa darurat.

"Surat perintah penangkapan atau pencarian harus dikeluarkan," kata badan penerangan pemerintah.

"Tidak ada orang yang boleh ditahan atau ditangkap tanpa perintah yang datang dari pengadilan sipil," sambung mereka.

Duterte sendiri mendapat dukungan penuh dari kongres. Kekhawatiran justru datang dari Ketua Mahkamah Agung Filipina, Maria Lourdes Serreno. (AFP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 12:00 WIB

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:56 WIB

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran

News | Selasa, 28 April 2026 | 14:13 WIB

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina

News | Sabtu, 25 April 2026 | 06:34 WIB

Hasil Piala AFF U-17 2026: Banjir Gol, Timnas Laos Kandaskan Perlawanan Filipina

Hasil Piala AFF U-17 2026: Banjir Gol, Timnas Laos Kandaskan Perlawanan Filipina

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

Terinspirasi ISIS, Dua Remaja AS Rencanakan Ledakan Massal, Targetkan Puluhan Korban

Terinspirasi ISIS, Dua Remaja AS Rencanakan Ledakan Massal, Targetkan Puluhan Korban

News | Rabu, 08 April 2026 | 15:22 WIB

Jadwal Terakhir Kualifikasi Piala Asia 2027: Thailand dan Filipina Kejar Tiket ke Putaran Final

Jadwal Terakhir Kualifikasi Piala Asia 2027: Thailand dan Filipina Kejar Tiket ke Putaran Final

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:48 WIB

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 13:56 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB