Rizieq Jadi Tersangka, Berkas Firza Husein Dilimpahkan ke Kejati

Senin, 29 Mei 2017 | 18:39 WIB
Rizieq Jadi Tersangka, Berkas Firza Husein Dilimpahkan ke Kejati
Firza Husein di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap pertama perkara tersangka Firza Husein dalam kasus dugaan pornografi terkait chat sex dan dan foto porno yang tersebar di situs baladacintariezieq.com ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi, mulai hari ini, Senin (29/5/2017) berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Jaksa Tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas," kata Kepala Bidang Hubungan masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Argo belum tahu apakah berkas tersebut akan langsung dinyatakan lengkap atau belum.

"Ya, prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," ujar Argo.

Sebelum terjerat kasus dugaan pornografi, Firza sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.

Setelah Firza ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pornografi, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Pengacara Firza sebelumnya menyatakan akan mempersiapkan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Ketua Bantuan Hukum DPP FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Rizieq.

"Praperadilan dulu," kata Sugito Atmo Prawiro.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Habib Rizieq Belum Masuk Buronan Internasional

Tim pengacara Rizieq, kata Sugito, akan menyiapkan materi gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Sugito menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka dilakukan dengan memaksakan kehendak dan rekayasa.

Saat ini Rizieq berada di Arab Saudi. Sugito mengatakan Rizieq belum berencana pulang ke Indonesia sampai situasi kondusif.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI