"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tuturnya.
Hina Kapolri Lewat Instagram, Warga Diciduk Polisi
Siswanto Suara.Com
Senin, 29 Mei 2017 | 18:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di Forum GSF Qatar, Mendagri Tito Cerita soal Penanganan Teroris JAD hingga OPM
01 Mei 2025 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI