Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat

Selasa, 30 Mei 2017 | 15:18 WIB
Soal Ahok, DPRD Sepakat Tak Pakai Pasal Pemberhentian Tak Hormat
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur setempat, Rabu (31/5/2017).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddi Marsudo mengatakan, pengunduran diri Ahok akan diumumkan berdasarkan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, persisnya Pasal 173 yang mengatur pemberhentian kepala daerah.

"Dalam hal ini juga ada Undang-Undang Republik Indonesia ini yang terbaru nomor 10 tahun 2016, nah disini pakai pasal 173," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Setelah pengumuman itu, kata dia, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat otomatis menjadi gubernur definitif di ibu kota.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menuturkan alasan menggunakan Pasal 173 UU 10/2016 dan tidak menggunakan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, jika menggunakan UU 23/2015, hanya ada dua pilihan untuk memberhentikan kepala daerah, yakni secara terhormat atau tidak.

"Saya khawatir, Ahok itu sudah terpidana, bisa diberhentikan secara tidak hormat. Kalau kami berpikir sederhana saja, sudahlah, orang (Ahok) sudah menyatakan mau mundur, ya sudah pakai UU Pilkada saja, bunyinya itu ‘mundur’," kata Taufik.

Politikus Partai Gerindra itu meyakini, anggota DPRD DKI Jakarta lainnya akan menyetujui pemakaian Pasal 173 UU 10/2016 untuk mengumumkan pemberhentian Ahok.

Baca Juga: Cerita Teman Jokowi, Menangkis Fitnah Keturunan PKI dan Cina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI