Ketua YLBHI: Kelompok Intoleran Pelaku Persekusi Bisa Dipidana

Kamis, 01 Juni 2017 | 16:17 WIB
Ketua YLBHI: Kelompok Intoleran Pelaku Persekusi Bisa Dipidana
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].

Suara.com - Koalisi Anti-Persekusi mengecam aksi persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti. Sebab, aksi itu bisa menimbulkan tekanan psikologis maupun fisik.

Aktivis koalisi yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pelaku perskusi bisa dikenakan pasal-pasal pidana.

Sebab, pelaku persekusi termasuk melakukan tindak pidana perlakuan kasar, bahkan penculikan.

"Ya, bisa dipidana. Ada kasus kelompok yang melakukan pesekusi itu membawa korbannya secara paksa selama satu setengah jam. Itu kan sudah merampas kebebasan orang lain, soal penculikan," katanya  di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).

Ia menjelaskan, polisi juga bisa ikut menyelidiki kasus seperti itu berdasarkan video atau foto ketika peristiwa itu dilakukan.

Karenanya, kata Asfin, polisi tidak perlu menunggu laporan masuk jika jelas terbukti ada tindak kekerasan dalam aksi persekusi. Pelaku dari tindakan tersebut dapat langsung diamankan dan dijatuhi hukuman pidana.

 "Tidak perlu (menunggu aduan). Sebenarnya tidak perlu. Kan kalau tindakan kekerasan tidak perlu tunggu ada aduan," katanya.

Namun, sambung Asfin, pelaku persekusi juga bisa jadi merupakan korban. Untuk itu, dibandingkan ancaman pidana, yang lebih penting dilakukan pemerintah adalah mencari dalang dari penyebaran informasi yang telah menyesatkan pelaku persekusi.

Baca Juga: Korban Efek Ahok, Dua Anak Dokter Fiera Masih Trauma

"Kalau kami yang paling penting dilakukan itu tidak sekadar memidanakan orang, tapi siapa dalang di balik ini. Jangan-jangan, pelaku persekusi itu juga korban,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI