Anda Lihat Orang Ini? Sila Lapor ke Polisi Terdekat

Senin, 05 Juni 2017 | 14:40 WIB
Anda Lihat Orang Ini? Sila Lapor ke Polisi Terdekat
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah menyebar foto berserta keterangan mengenai ciri-ciri lengkap pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab ke setiap sektor dan resor polisi di Indonesia.

Foto dan identitas itu disebar lantaran nama Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah kami sebarkan ke Polres-Polres, Polsek juga. Sudah kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarkat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).

Menurut Argo, penyebaran foto dan identitas Rizieq di setiap kantor polisi dilakukan agar apabila ada warga yang menemukan Rizieq bisa melaporkannya kepada petugas.

"SOP (standard operating procedure; prosedur operasi standar) sudah kami lakukan semua. Biar masyarakat tahu dan lapor ke kepolisian," tukasnya.

Rizieq masuk dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif, setelah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui laman baladacintarizieq.com. Dalam kasus ini, status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut data kepolisian yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Rizieq pergi luar negeri sejak 24 April 2017 lalu.

Untuk bisa menangkap Rizieq di luar negeri, penyidik Polda Metro Jaya juga sudah mengajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri agar nama Rizieq dimasukan dalam catatan merah atau red notice. Kekinian, permohonan itu sudah berada di National Central Bureua atau Interpol Indonesia.

Terkati kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Akhir 2017, BTN Bidik Kredit Agunan Rumah Capai Rp8,82 Triliun

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI