Rencana Massa Habib Rizieq Kepung Bandara, Kapolda: Nggak Ngaruh!

Rizki Nurmansyah, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 06 Juni 2017 | 15:22 WIB
Rencana Massa Habib Rizieq Kepung Bandara, Kapolda: Nggak Ngaruh!
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan terkait penangkapan buronan KPK dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/5). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Isu pengerahan massa terkait kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia ditanggapi santai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan.

Kapolda memastikan kepolisian tidak bisa diintervensi terkait rencana massa mengepung Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjemput Habib Rizieq.

Sebaliknya, Kapolda balik mempertanyakan alasan rencana pengepungan dari massa dan simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

"Iya, untuk apa (kepung bandara)? Mau dikerahkan berapa, tetap saja nggak ngaruh," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Iriawan menambahkan, pihaknya telah mendalami adanya selebaran ajakan untuk para pendukung mengepung bandara guna menyambut Habib Rizieq pulang ke tanah air.

Dia mengaku sudah mengantisipasi dan menyiapkan personel polisi untuk mengamankan rencana aksi tersebut.

"Kami sudah tahu. Nggak masalah," katanya.

Lebih lanjut, Iriawan menyampaikan penyidik masih bersabar menunggu Habib Rizieq yang masih berada di Arab Saudi.

Dia percaya Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat mengingat batas waktu visanya juga sudah hampir habis.

baca juga

"Saya yakin beliau warga negara yang baik untuk pulang ke Indonesia," kata Iriawan.

Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Habib Rizieq ke setiap Polsek dan Polres.

Penyebaran foto dan identitas dilakukan lantaran nama Habib Rizieq sudah masuk dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang.

DPO diterbitkan polisi setelah Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menganggap Habib Rizieq tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesan Kapolda kepada Habib Rizieq: Pulang, Hadapi!

Pesan Kapolda kepada Habib Rizieq: Pulang, Hadapi!

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:57 WIB

Kenapa Kasus Firza Husein Dibawa Ke Kejagung?

Kenapa Kasus Firza Husein Dibawa Ke Kejagung?

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:49 WIB

Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein

Kak Ema Dianggap Tahu Soal Hubungan Spesial Rizieq-Firza Husein

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:29 WIB

Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?

Ada Apa Kejati Tunda Gelar Perkara Kasus Firza Husein?

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:53 WIB

Berkas Firza Tak Lengkap, Kejati Kirim Pemberitahuan ke Polisi

Berkas Firza Tak Lengkap, Kejati Kirim Pemberitahuan ke Polisi

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:43 WIB

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:19 WIB

Terkini

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 08:12 WIB

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 08:09 WIB

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 08:06 WIB

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:45 WIB

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:32 WIB

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 07:28 WIB

×