Tujuh Bidan Diperiksa Polisi Terkait Pungli

Yazir Farouk

Rabu, 07 Juni 2017 | 00:28 WIB
Tujuh Bidan Diperiksa Polisi Terkait Pungli
Rilis pengungkapan kasus pungli, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11).

Suara.com - Tim penyidik Polres Sampang, Jawa Timur, memeriksa tujuh orang bidan terkait kasus pengutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Dinas Kesehatan pemkab setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi dan korban.

"Mereka merupakan orang yang berada di lokasi saat dugaan kasus suap itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kurnanto di Sampang, Selasa (6/6/2017) dikutip dari Antara.

Sebelumnya pada Senin (5/6/2017) Polres Sampang menangkap tangan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sampang, Madura, terkait kasus pungli.

Keduanya berinisial SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Sampang dan seorang staf berinisial AT. Kedua oknum itu ditangkap tim Saber Pungli Polres Sampang dari ruang kerja SR.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, yakni sejumlah uang, beberapa lembar berkas penerimaan bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT).

Hery menjelaskan, salah satu bidan PTT yang diperiksa petugas terkait kasus pungli itu adalah dari Puskesmas Sokobanah.

Dalam OTT oleh Saber Pungli itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) Reskrim Polres Sampang pada Senin (5/6/2017) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB di kantor Dinkes Sampang, polisi berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp4.700.000.

Uang suap itu untuk memuluskan pemberkasan bidan PTT yang sebelumnya sudah diangkat CPNS untuk menjadi PNS.

Di Kabupaten Sampang, jumlah bidan PTT yang resmi diangkat menjadi CPNS sebanyak 113 orang.

baca juga

Selain menyita barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan berkas bidan PTT ke CPNS, catatan penerima uang, daftar nama bidan PTT se Kabupaten Sampang.

Menurut Kasat Reskrim, per bidan menyerahkan yang bervariatif.

"Tapi totalnya yang kami sita Rp4,7 juta yang dimasukkan ke dalam amplop," katanya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya itu, kedua oknum ASN di Dinkes Sampang tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 12 A Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut catatan Antara, kasus pungli di Dinkes Sampang kali ini merupakan kali keempat.

Kasus pertama ialah kasus alokasi dana desa, lalu izin mendirikan bangunan toko swalayan, kasus pungli restribusi pasar sapi dan terakhir adalah pungli pemberkasan CPNS bidan PTT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lurah Pegadungan Jakarta Barat Tepergok Peras Warga

Lurah Pegadungan Jakarta Barat Tepergok Peras Warga

News | Jum'at, 07 April 2017 | 12:24 WIB

Dua Pegawai Dishub DKI dan Juru Parkir Dibekuk Satgas Pungli

Dua Pegawai Dishub DKI dan Juru Parkir Dibekuk Satgas Pungli

News | Selasa, 28 Maret 2017 | 12:00 WIB

Menhub akan Tindak Tegas Pegawainya yang Terlibat Pungli

Menhub akan Tindak Tegas Pegawainya yang Terlibat Pungli

News | Sabtu, 18 Maret 2017 | 21:02 WIB

Menhub Janji Konsisten Basmi Pungli di Sektor Transportasi

Menhub Janji Konsisten Basmi Pungli di Sektor Transportasi

News | Sabtu, 18 Maret 2017 | 20:54 WIB

Tuntut Jadi PNS, PPNI Demo Gedung DPR

Tuntut Jadi PNS, PPNI Demo Gedung DPR

News | Kamis, 16 Maret 2017 | 11:08 WIB

PPNI Desak Pemerintah Hapus Diskriminasi Sistem Kerja TKS

PPNI Desak Pemerintah Hapus Diskriminasi Sistem Kerja TKS

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2017 | 10:55 WIB

Terkini

Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Husniah Talenrang Tidak Ada

Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah, Husniah Talenrang Tidak Ada

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 10:48 WIB

Seberapa Kaya Hanum Mega? Viral Gelar Pesta Ulang Tahun di Kawasan GBK

Seberapa Kaya Hanum Mega? Viral Gelar Pesta Ulang Tahun di Kawasan GBK

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 10:46 WIB

PTPP Digugat PKPU, Utang Rp4,2 Miliar Mengemuka di Tengah Rencana Merger

PTPP Digugat PKPU, Utang Rp4,2 Miliar Mengemuka di Tengah Rencana Merger

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 10:46 WIB

Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung

Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 10:39 WIB

Prabowo Mau Sekolah hingga Universitas Negeri Gratis, Bagaimana Skemanya?

Prabowo Mau Sekolah hingga Universitas Negeri Gratis, Bagaimana Skemanya?

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:39 WIB

Jurnalis Kepresidenan Iran Dilarang Liputan di Sidang Majelis Umum PBB, Ada Apa?

Jurnalis Kepresidenan Iran Dilarang Liputan di Sidang Majelis Umum PBB, Ada Apa?

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:39 WIB

Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon

Investasi Ketahanan Pangan, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Perbanyak Bantuan Bibit Pohon

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 10:33 WIB

4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

News | Selasa, 22 September 2026 | 10:32 WIB

Kebakaran Kontainer Berbahaya, NPCT1 Minta Maaf

Kebakaran Kontainer Berbahaya, NPCT1 Minta Maaf

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 10:31 WIB

Review Novel Bek: Kisah Anak Kampung yang Bertahan di Lapangan Kehidupan

Review Novel Bek: Kisah Anak Kampung yang Bertahan di Lapangan Kehidupan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 10:30 WIB

×