Siti Fadilah Kembalikan Rp1,35 Miliar ke KPK

Dythia Novianty

Kamis, 08 Juni 2017 | 06:57 WIB
Siti Fadilah Kembalikan Rp1,35 Miliar ke KPK
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengembalikan uang Rp1,35 miliar ke KPK. Jumlah itu dari total Rp1,9 miliar gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.

"Pada Selasa (6/6) Ibu Siti Fadilah telah mengembalikan uang sebesar Rp1,35 miliar ke rekening KPK, sisanya sebesar Rp550 juta menunggu putusan perkara ini," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/6) malam.

Dalam dakwaan kedua JPU, KPK disebutkan Siti Fadilah menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.

Hal tersebut didukung dengan alat bukti surat berupa putusan Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 42/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Nopember 2012 atas nama Rustam Syarifuddin Pakaya yaitu mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terdakwa (Siti Fadilah) mengembalikan karena sesuai dengan perintah putusan hakim dalam perkara Rustam Pakaya," tambah Ali.

Putusan Rustam menerangkan bahwa dalam perkara proyek pengadaan Alkes I PPK Departemen Kesehatan RI TA 2007 Siti Fadilah telah turut menerima MTC senilai Rp1,375 miliar dan berdasarkan putusan nomor 8 huruf a memerintahkan untuk menyita barang bergefrak uang dari Siti Fadilah sejumlah Rp1,375 untuk dikembalikan ke kas negara.

"Dalam putusan Rustam tersebut, Rustam terbukti memberikan MTC senilai RP1,375 miliar kepada Siti Fadilah dalam kasus Alkes I dengan sumber MTC berasal dari PT Graha Ismaya," jelas Ali.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Siti 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

baca juga

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya.

"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti Fadilah. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amien Rais Tuding KPK Banyak Kebusukan, Begini Reaksi Febri

Amien Rais Tuding KPK Banyak Kebusukan, Begini Reaksi Febri

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 22:10 WIB

Siti Fadilah Ungkap Dua Jaksa Ajak Foto, Lalu Beri Kertas Rahasia

Siti Fadilah Ungkap Dua Jaksa Ajak Foto, Lalu Beri Kertas Rahasia

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:31 WIB

Batal ke KPK, Apa Alasan Amien Rais?

Batal ke KPK, Apa Alasan Amien Rais?

Video | Senin, 05 Juni 2017 | 20:54 WIB

Terkini

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

Terima Audiensi PB PMII, Mensos Gus Ipul: Pasal 31, 33, dan 34 Jadi Jantung Negara Kesejahteraan

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:05 WIB

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Ekspansi Mobil Mewah Hongqi dan Foton Sapa Warga Lewat Indomobil Expo 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 19:03 WIB

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Bupati Sidrap Sediakan Lahan untuk Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:01 WIB

Krisis Iklim Ancam Kesehatan Dunia, WHO Didesak Tetapkan Status Darurat

Krisis Iklim Ancam Kesehatan Dunia, WHO Didesak Tetapkan Status Darurat

Health | Selasa, 03 November 2026 | 19:01 WIB

Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'

Temuan Mencurigakan di Pemkot Makassar, Appi Janji Bongkar Habis 'Anomali'

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Menikmati Fasilitas Negara?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:00 WIB

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

Sengketa Lahan Gunung Sindur Memanas: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong Berpotensi Gagal

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:58 WIB

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Siap Garap Album Baru di Tahun 2027, My Chemical Romance Bakal Rehat Tur

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:45 WIB

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

Kabar Baik Warga Jakbar! Proyek Pelebaran Jalan Raya Joglo Dilanjutkan Usai Mandek Sejak 2019

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Tito Dorong Percepatan Penanganan Bencana, Daerah Diberi Ruang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:36 WIB

×