Penyimpangan Impor Garam Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Minggu, 11 Juni 2017 | 13:44 WIB
Penyimpangan Impor Garam Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Ilustrasi garam. (Shutterstock)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono (AB). Dia dijadikan tersangka tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebesar 75.000 ton.

Modus penyimpangan importasi itu dengan mengubah surat impor garam konsumsi menjadi industri untuk menghindari pajak 10 persen. Sebab sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 1 Maret 2017, ketentuannya impor garam konsumsi dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. Atas hal itu negara dirugikan Miliaran rupiah.

"Dengan mengubah surat impor dan tidak membayar biaya masuk itu, negara rugi Rp3,5 miliar," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arif Sulistyanto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Harga garam konsumsi Rp1.200 per kilogram, sedangkan garam industri hanya Rp400 per kologram. Sementara itu, AB sebagai Dirut PT Garam telah menerima uang sebesar Rp71 miliar dari 53 perusahaan untuk membeli garam olahan PT Garam. Dalam hal ini diduga negara rugi sekitar Rp11 miliar, selain kerugian negara bea masuk yang Rp3,5 miliar.

"Namun untuk tottal kerugian negara secara resmi ‎kami meminta BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) untuk melakukan audit," tutur dia.

Sebelumnya Agung mengungkapkan, PT Garam sebagai perusahaan BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimport garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional. Namun sesuai surat persetujuan import‎ yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL diatas 97 persen.

"Kemudian garam industri yang diimport tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. ‎Sedangkan sisanya 74.000 diperdagangkan dan didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," ujar dia.

Dia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam ‎pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. Namun PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?

Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?

News | Minggu, 11 Juni 2017 | 12:37 WIB

KPK Ringkus Tiga Tersangka Proyek BWS Bengkulu

KPK Ringkus Tiga Tersangka Proyek BWS Bengkulu

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 06:44 WIB

KPK Didesak Tuntaskan Penyelidikan soal Dana Pungutan Sawit

KPK Didesak Tuntaskan Penyelidikan soal Dana Pungutan Sawit

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 00:48 WIB

Sempat Ingin Jadi Ketua, PDIP Pilih Jadi Waketum Pansus KPK

Sempat Ingin Jadi Ketua, PDIP Pilih Jadi Waketum Pansus KPK

News | Sabtu, 10 Juni 2017 | 00:09 WIB

PSI Tolak Hak Angket KPK, Apa Sebabnya?

PSI Tolak Hak Angket KPK, Apa Sebabnya?

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 16:36 WIB

PKS Tak Mau Ikut Tanggung Jawab Soal Pansus KPK

PKS Tak Mau Ikut Tanggung Jawab Soal Pansus KPK

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 15:55 WIB

Jika Pansus Angket Panggil KPK, DPR Bisa Malu Sendiri

Jika Pansus Angket Panggil KPK, DPR Bisa Malu Sendiri

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 15:11 WIB

Jika Dipanggil Pansus, KPK Tidak Usah Datang, Ini Alasannya

Jika Dipanggil Pansus, KPK Tidak Usah Datang, Ini Alasannya

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:47 WIB

Pengamat Prediksi Hasil Pansus KPK Bakal Mengawang-awang

Pengamat Prediksi Hasil Pansus KPK Bakal Mengawang-awang

News | Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:29 WIB

Terkini

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

Teror Bom Molotov! Rumah Advokat di Ciracas Diserang Dua Pria Misterius

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:00 WIB

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

Bagaimana Satelit Membantu Ilmuwan Melindungi Sungai dari Pencemaran dan Perubahan Iklim?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:34 WIB

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

Iran Kesal dengan Aktivis HAM Dunia, Lihat Kelakuan Israel Cuma Diam

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:30 WIB

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

Per 5 Juli 2026, Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 2.954 Orang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 09:19 WIB

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

×