Mahfud Tak Setuju Pendapat Politikus PAN Soal Angket KPK

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 14 Juni 2017 | 19:45 WIB
Mahfud Tak Setuju Pendapat Politikus PAN Soal Angket KPK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, usai menjenguk penyidik KPK, Novel Baswedan, di Rumah Sakit Mata, Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Yandri Susanto yang intinya mengatakan pansus angket terhadap KPK tidak akan pernah terbentuk jika menunggu semua fraksi menyetujui.

"Saya tidak setuju dengan pendapat Yandri dari PAN kalau Pasal 201 ayat 3 diterapkan dimana semua fraksi harus ada," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Menurut Mahfud pernyataan Yandri merupakan persepsi pribadi.

"Itu kan pendapat dia, tentu dulu pembuat undang-undang berpikir kalau sangat serius, tentu saja bisa," kata Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia.

Mahfud menjelaskan dalam undang-undang disebutkan materi hak angket menyangkut satu hal penting atau hal strategis dan punya pengaruh luas di tengah masyarakat. Itu sebabnya, penting untuk mempertanyakan kepentingan anggota DPR ngotot melanjutkan hak angket terhadap KPK terkait dengan pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani -- saksi kasus korupsi e-KTP.

"Urusan pengakuan Miryam yang mengaku ditekan, itu, kan hal biasa saja, nggak ada hal yang gawat di situ, dan itu sudah dibuktikaan di sidang praperadilan bahwa itu benar. Jadi masih apalagi, strategis apa? Ini, kan nggak ada strategisnya, sama sekali dan tidak berpengaruh luas terhadap masyarakat," katanya.

Bahkan, kata Mahfud, masyarakat menganggap pemeriksaan terhadap Miryam bukan sesuatu yang luar biasa. Itu sebabnya, dia meminta DPR fokus pada apa yang melatari pengajuan hak angket.

"Kalau DPR berpikir ini, bukan hanya soal Miryam tapi ada soal lain, itu nggak boleh karena hak angket itu harus fokus apa yang mau diangket. Kalau masalahnya nanti mau dicari dulu oleh pansus itu nggak boleh, tidak fair secara hukum. Itulah sebabnya dari sudut itu kita juga menyatakan hak angket ini cacat hukum. Hal lain lagi, sekarang ini baru tujuh fraksi, satu masih ragu-ragu dan dua menyatakan menolak, karena tidak memenuhi syarat Pasal 201 ayat 3," kata Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:42 WIB

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:29 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:31 WIB

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 02:00 WIB

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap; Pemerintah Siap Jemput, Kapan?

News | Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:09 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

Buronan Kasus E-KTP Tertangkap di Singapura, Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:05 WIB

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

News | Kamis, 31 Agustus 2023 | 22:00 WIB

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

Perjalanan KPK Buru Paulus Tannos, Kini Ganti Nama dan Jadi Warga Afrika Selatan

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 15:42 WIB

Terkini

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:23 WIB

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 19:21 WIB

Soroti Aksi 28 Oktober, LBH Yogyakarta Ungkap 32 Korban dan Dugaan Kekerasan

Soroti Aksi 28 Oktober, LBH Yogyakarta Ungkap 32 Korban dan Dugaan Kekerasan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:20 WIB

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

Catatan Kelam Malioboro: 8 Luka Berat, Turis Disiksa, Janji Pengobatan Menguap?

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:18 WIB

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Angkot Sepi Penumpang, Dua Pria di Bogor Sulap Kendaraan Tua Jadi Lapak Kelapa Muda

Bogor | Selasa, 03 November 2026 | 19:16 WIB

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Mengungkap Wajah Kelam Kemiskinan dan Ketidakadilan di Buku Oliver Twist

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:15 WIB

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Impor Melonjak 4 Kali Lebih Cepat dari Ekspor: Siapa Sebenarnya Penikmat Surplus RI?

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:13 WIB

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Belum Ada Konferensi Pers Penangkapan Pelaku, Koalisi Pers Sumsel Siapkan Aksi 11 November

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Dibunuh Era Orba, Wartawan Udin Kini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:12 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:11 WIB

×