Diduga Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Dirut PT Garam

Adhitya Himawan

Jum'at, 16 Juni 2017 | 08:39 WIB
Diduga Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Ruangan Dirut PT Garam
Kantor BUMN PT Garam. [ptgaram.com]

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT. Garam (BUMN) , tepatnya di ruang direktur utama dan ruang direktur operasional, Kamis (15/6/2017).

"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman nomor 93. Pengggeledahan tersebut dilakukan diruang direktur utama dan juga diruang direktur operasional," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Jumat dini hari (16/6/2017).

Brigjen Agung mengatakan penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus Bareskrim dan memakan waktu kurang lebih selama tujuh jam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam. "Selain itu penyidik juga membawa laptop yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tindak pidana tersebut," ujarnya.

PT Garam pada tahun 2017 menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Namun faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl diatas 97 persen. Persentase tersebut merupakan kadar garam industri. Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam.

Dalam kasus ini Penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017 .

baca juga

"Tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?

Mengapa Bareskrim Jadikan Dirut PT. Garam Tersangka?

News | Minggu, 11 Juni 2017 | 12:37 WIB

Pengungkapan Kasus Cyber Crime

Pengungkapan Kasus Cyber Crime

Foto | Selasa, 30 Mei 2017 | 16:49 WIB

Jelang Ramadan, Bareskrim Polri Selidiki 'Permainan Harga' Cabai

Jelang Ramadan, Bareskrim Polri Selidiki 'Permainan Harga' Cabai

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 12:51 WIB

KPK Resmi Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Jadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Jadi Tersangka

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 19:19 WIB

Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

News | Senin, 01 Mei 2017 | 10:23 WIB

Tiga Agen Penyalur TKI Ilegal ke Suriah Ditangkap Polisi

Tiga Agen Penyalur TKI Ilegal ke Suriah Ditangkap Polisi

News | Kamis, 27 April 2017 | 14:03 WIB

Pimpinan KPK: Dana dan Aset BUMN Sangat Besar Melebihi APBN

Pimpinan KPK: Dana dan Aset BUMN Sangat Besar Melebihi APBN

Bisnis | Senin, 03 April 2017 | 17:41 WIB

Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Bentuk Komisi Pengawasan BUMN

Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Bentuk Komisi Pengawasan BUMN

Bisnis | Senin, 03 April 2017 | 14:12 WIB

KPK Periksa Terduga Pejabat BUMN Perkapalan Penerima Hadiah

KPK Periksa Terduga Pejabat BUMN Perkapalan Penerima Hadiah

News | Kamis, 30 Maret 2017 | 21:52 WIB

KPK Tangkap Tangan 10 Orang Terkait Korupsi BUMN Perkapalan

KPK Tangkap Tangan 10 Orang Terkait Korupsi BUMN Perkapalan

News | Kamis, 30 Maret 2017 | 20:32 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD

Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:42 WIB

2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz

2 Tanker BUMN UEA Diserang di Selat Hormuz

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya

Perbedaan Shio Tikus Elemen Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Begini Karakternya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal

Bangkit Berkat Huntara, Warga Agam Kini Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:36 WIB

SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik

SMP dan SMA Sekolah Tumbuh Gandeng Neon Bit Kembangkan Pembelajaran Coding dan Robotik

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:05 WIB

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

×