KPK Resmi Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Jadi Tersangka

Adhitya Himawan, Dian Rosmala

Rabu, 03 Mei 2017 | 19:19 WIB
KPK Resmi Tetapkan Mantan Dirut Jasindo Jadi Tersangka
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih dalam pengerjaan berdiri megah di Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif dalam penutupan asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Budi diduga melakukan tindakan manipulatif terhadap pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT. Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Febri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Budi memberikan perintah pada bawahannya untuk menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.

"Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014," tutur Febri.

Dalam dua pengadaan asuransi itu, PT Jasindo ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. Selain itu, PT. Jasindo juga melibatkan perusahaan jasa asuransi lainnya, yaitu PT. Tugu Pratama Indonesia, PT. Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Adira Dinamika. Kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini Rp15 Miliar.

"Terkait kerugian negara itu dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus sejak pertengahan tahun 2016 yang lalu, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi PT. Jasindo.

baca juga

"Fee diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:11 WIB

KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI

KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 16:48 WIB

Setuju Hak Angket, Surya Paloh: Bahkan KPK Menyuruh

Setuju Hak Angket, Surya Paloh: Bahkan KPK Menyuruh

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 06:54 WIB

Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

Hak Angket KPK Gugur Jika Tak Dilaporkan Dalam 60 Hari

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 06:37 WIB

DPR: Lewat 60 Hari Hak Angket Bakal Gugur

DPR: Lewat 60 Hari Hak Angket Bakal Gugur

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 03:45 WIB

Begini Persiapan KPK Hadapi Praperadilan Miryam

Begini Persiapan KPK Hadapi Praperadilan Miryam

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 00:33 WIB

Rizal Ramli Sebut Ada Keanehan Pemberian SKL BLBI di Era Megawati

Rizal Ramli Sebut Ada Keanehan Pemberian SKL BLBI di Era Megawati

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 18:08 WIB

Tolak Hak Angket, PAN Lobi Fraksi Lain

Tolak Hak Angket, PAN Lobi Fraksi Lain

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 18:02 WIB

KPK Periksa Terduga Pembisik Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP

KPK Periksa Terduga Pembisik Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 11:11 WIB

Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron

Ini yang Digali Penyidik KPK ke Miryam Setelah Buron

News | Senin, 01 Mei 2017 | 21:47 WIB

Terkini

Klinik Gigi dengan Konsep Supermarket, Pasien Bisa Belanja Snack hingga Bikin Mi Instan

Klinik Gigi dengan Konsep Supermarket, Pasien Bisa Belanja Snack hingga Bikin Mi Instan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 14:43 WIB

Youth Economic Summit 2026 Segera Digelar, Ajak Anak Muda Tentukan Arah Ekonomi Masa Depan

Youth Economic Summit 2026 Segera Digelar, Ajak Anak Muda Tentukan Arah Ekonomi Masa Depan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 14:41 WIB

Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen

Buruh Sulsel Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen

Sulsel | Kamis, 05 November 2026 | 14:40 WIB

Jet Pribadi Antar Kunker Menteri Dody, Setiap 1 Jam Perjalanan Bayar Hampir Rp100 Juta?

Jet Pribadi Antar Kunker Menteri Dody, Setiap 1 Jam Perjalanan Bayar Hampir Rp100 Juta?

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 14:40 WIB

Apa Tanda Lip Balm Tidak Cocok? Waspadai Bibir Kering hingga Iritasi

Apa Tanda Lip Balm Tidak Cocok? Waspadai Bibir Kering hingga Iritasi

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 14:40 WIB

Lebih dari 90 SPPG di Banten Kena Suspend, Ternyata Ini Penyebabnya

Lebih dari 90 SPPG di Banten Kena Suspend, Ternyata Ini Penyebabnya

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 14:39 WIB

Bos Tambang Samin Tan Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun

Bos Tambang Samin Tan Didakwa Sebabkan Kerugian Negara Rp 17,7 Triliun

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:39 WIB

Jokowi Ogah Keaslian Ijazahnya Diperiksa Ulang di Pengadilan, Alasannya Sudah Diuji di Labfor Polri

Jokowi Ogah Keaslian Ijazahnya Diperiksa Ulang di Pengadilan, Alasannya Sudah Diuji di Labfor Polri

News | Kamis, 05 November 2026 | 14:39 WIB

Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas ke Batam, Dibongkar lalu Dijual Eceran

Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas ke Batam, Dibongkar lalu Dijual Eceran

Batam | Kamis, 05 November 2026 | 14:38 WIB

Dari Tambang hingga Bank, Ini Jejak Perusahaan Korea Selatan di Industri Nikel Indonesia

Dari Tambang hingga Bank, Ini Jejak Perusahaan Korea Selatan di Industri Nikel Indonesia

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 14:37 WIB

×