Suara.com - Empat bulan lalu, 50 meter dari rumah Pertiwi Ayu dan suaminya, Koko Sundoko di Cipinang Besar, Jakarta Timur. Kurang dari 10 lelaki tua dan paruh baya berkumpul malam itu.
Asap rokok mengepul saat rapat RT 015 di Balai Warga selebar 3 langkah kaki itu. Asap sampai terlihat keluar dari pintu. Tidak semua dari lelaki itu merokok, ada juga yang menutup hidung mereka sembari menyeruput segelas kopi hitam dan gorengan.
Biasanya rapat hanya membahas seputar keuangan RT dan kerja bakti, kali ini tidak. Bahasannya agak serius setelah mendengar banyak keluhan warga sekitar soal rokok. Mereka ingin membuat kampungnya menjadi kawasan bersih, teratur dan tanpa asap rokok.
“Banyak ibu-ibu yang mengeluh suaminya merokok di dalam rumah. Bahkan kalau kami rapat RT, pasti di Balai Warga ini penuh dengan asap rokok,” kata Sekertaris RT 015/02 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Sumardi.
Ini adalah Kampung Penas. Letaknya tak jauh dari Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Gedung bertingkat seperti Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menutupi kampung ini.
Berada di Jalan Penas bantaran Kali Ciliwung, sebelumnya di sini kumuh. Pemandangan sampah rumah tangga yang terbawa air hitam pekat di kali sudah biasa. Bau busuknya, jangan ditanya.
Namun kini beda, Kampung Penas sudah jadi tempat tinggal yang manusiawi setahun terakhir. Warga memulai menata kampung menjadi ‘rumah layak’. Sudah 4 bulan terakhir Kampung Penas jadi kawasan tanpa asap rokok. Kaum bapak atau perokok dilarang mengepul di dalam rumah. Secara perlahan, kampung itu akan menjadi kawasan tanpa rokok sepenuhnya.
“Dari larangan di dalam rumah, di halaman rumah sampai larangan di dalam kampung,”cerita Sumardi.
Ada sejumlah alasan kampung yang diisi hampir 500 jiwa itu menerapkan KTR. Masalah kesehatan warga dan kemiskinan menjadi alasan utama. Selain itu warga ingin menata kampung yang terletak di pinggiran Sungai Ciliwung itu menjadi ramah lingkungan.
Pengendalian tembakau Kampung Penas sebagai kawasan tanpa rokok setali tiga uang dengan Framework Convention on Tobacco Control atau FCTC yang diinisiasi negara berkembang, seperti Indonesia.
Dokumen FCTC yang terdiri dari 11 bab dan 38 pasal itu mengatur pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Selain itu mengatur tentang paparan asap rokok orang lain, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, edukasi dan kesadaran publik, berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur.
Sayangnya, sampai 2 kali presiden berganti dari Megawati Soekarnoputri ke Susulo Bambang Yudhoyono, lalu ke Joko Wiwodo, Indonesia belum menandatangai dan mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau itu. Catatan Kementerian Kesehatan, Indonesia merugi karena itu. Selain menjadi target pasar tujuan utama industri rokok multi nasional, ini juga bisa merusak kesehatan generasi mendatang.
Pemborosan uang pun dirasakan oleh rata-rata ibu rumah tangga di Kampung Penas jika rokok tidak dikendalikan. Mereka mengeluh uang belanja rumah tangga terkuras lantaran suaminya merokok. Selain itu asap rokok mengganggu nafas. Asap rokok juga jadi masalah ketika warga berkumpul di balai pertemuan.