Tak Jalankan UU MD3, DPR Tak Mau Bahas Anggaran KPK dan Polri

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Selasa, 20 Juni 2017 | 14:51 WIB
Tak Jalankan UU MD3, DPR Tak Mau Bahas Anggaran KPK dan Polri
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]

Anggota Panitia Khusus Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengusulkan supaya DPR mempertimbangkan untuk tidak melaksanakan rapat pembahasan anggaran Polri dan KPK. ‎Misbakhun mengusulkan ini bila Polri dan KPK‎ tidak menjalankan amanat undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Kita mempertimbangkan untuk menggunakan hak budgeter DPR, di mana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif tentang kementerian lembaga," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Dia juga meminta koleganya di Komisi III DPR untuk tidak melakukan rapat pembahasan anggaran dengan dua institusi ini. Dengan demikian, kedua lembaga tersebut tidak memiliki postur anggaran.



"Jadi kita tidak memotong anggara apapun. Tapi pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Polisi dan KPK. Jadi bukan tidak cair (anggarannya) tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran. ‎ Jadi ya tidak, di decline saja (anggarannya), polisi nol, KPK nol," ujarnya.

Ketika disebut ini adalah sebuah ancaman, Misbakhun menolak pernyataan itu. Dia mengatakan ini bukanlah sebuah ancaman, namun sebagai kewenangan dari DPR untuk membahas anggaran negara.

"Kita nggak mengancam apa apa. Kita menggunakan kewenangan kita. Lah DPR nya nggak dihormati. Mereka berbicara apa? Ketika butuh sama DPR, mereka memgiba-iba sama DPR. Ketika DPR membutuhkan mereka apa yang mereka berikan? Kita bernegara ini saling menghormati. Mereka punya kewenangan kita hormati kewenangannya. DPR punya kewenangan hormati dong kewenangan DPR," ujar Anggota Badan Angggaran DPR ini.

Kapolri Tito Karnavian menanggapi rumor panitia angket KPK menggandeng Polri untuk memanggil paksa tersangka Miryam S. Haryani dan KPK jika tidak memenuhi panggilan pansus.

Tito mengatakan jika benar pansus akan menggandeng Polri, hal itu sulit dilaksanakan karena hukum acaranya tidak jelas.

"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tersebut memang diatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam undang-undang tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.

"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami," kata Tito.

Tito mengatakan apabila Polri memenuhi permintaan pansus, hal tersebut melanggar hukum acara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

baca juga

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," kata dia.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," Tito menambahkan.

Tito menyarankan kepada DPR untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait kejelasan hal tersebut.

"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tangkap 5 Orang dan Sita Duit di 1 Kardus di Bengkulu

KPK Tangkap 5 Orang dan Sita Duit di 1 Kardus di Bengkulu

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 14:48 WIB

Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam

Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 14:13 WIB

Belum Ada Penjelasan Lengkap KPK Soal OTT Gubernur Bengkulu

Belum Ada Penjelasan Lengkap KPK Soal OTT Gubernur Bengkulu

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 13:43 WIB

Pansus Angket KPK Tolak Laporan Orang Papua

Pansus Angket KPK Tolak Laporan Orang Papua

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 13:09 WIB

Istri Gubernur Bengkulu Tertangkap KPK

Istri Gubernur Bengkulu Tertangkap KPK

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 12:56 WIB

24 Perwira Tinggi Polri Dapat Bintang Bhayangkara

24 Perwira Tinggi Polri Dapat Bintang Bhayangkara

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 12:15 WIB

KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:58 WIB

KPK Kembali Periksa Chairuman Harahap dan Ade Komarudin

KPK Kembali Periksa Chairuman Harahap dan Ade Komarudin

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:41 WIB

DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan

DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:31 WIB

KPK Anggap Pansus Angket Dapat Halangi Pengusutan Kasus e-KTP

KPK Anggap Pansus Angket Dapat Halangi Pengusutan Kasus e-KTP

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:01 WIB

Terkini

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:20 WIB

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:15 WIB

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:09 WIB

×