Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam

Selasa, 20 Juni 2017 | 14:13 WIB
Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Antara/Reno Esnir).

Suara.com - Polri menolak permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk memanggil paksa Miryam S Haryani‎ untuk dimintai keterangan. Surat penolakan telah dilayangkan ke DPR.

Penolakan itu disebabkan belum ada aturan baku Kepolisian menuruti permintaan parlemen tersebut.

"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak untuk pelaksanaan membawa (jemput paksa)," kata ‎Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Selasa (20/6/2017).

Setyo menjelaskan ketika aparat kepolisian membawa seseorang itu sudah masuk dalam kategori upaya paksa. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebab membawa itu sama dengan upaya paksa, sementara kalau Polri melakukan upaya paksa harus berdasarkan KUHAP dan itu pro justisia (ada pelanggaran hukum)," terang dia.

Meski memang dalam UU MD3 disebutkan bahwa jika seorang warga dipanggil Pansus DPR untuk dimintai keterangan maka dia harus datang. ‎Namun bila dalam panggilan kedua tak hadir, maka Pansus DPR bisa meminta tolong Polri untuk membawa seseorang tersebut. Namun aturan teknis dalam membawa seseorang tersebut tak ada dalam UU MD3 tersebut.

"‎Aturan membawa ini yang tidak ada tata caranya di UU MD3, karena kalau Polri berdasarkan KUHAP. Kalau KUHAP jelas, kami membawa itu (kasus) penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke pro justisia. Dari situ kan Polri melihat dan menilai, kami tidak bisa memenuhi untuk membawa permintaan dari Pansus DPR," tegas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tak bisa mengabulkan permintaan Pansus Hak Angket DPR tersebut untuk menghadirkan Miryam secara paksa ke rapat Pansus. Sebab aturan dalam pasal 204 UU No. 17 Tahun 2017 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa, kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017) kemarin.

Baca Juga: Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI