Kasasi Ditolak MA, Jessica Wongso Akan Ajukan PK

Kamis, 22 Juni 2017 | 10:06 WIB
Kasasi Ditolak MA, Jessica Wongso Akan Ajukan PK
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi kliennya atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Kami sangat kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2017).

Dia mengaku pihaknya masih akan terus melakukan upaya hukum untuk membela Jessica. Nantinya, dia akan berkomunikasi dengan Jessica untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasasi yang telah ditolak MA.

"Sekarang jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Otto.

Saat ini, sambung Otto, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru terkait rencana permohonan PK tersebut.

"Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," ungkap dia.

Permohonan kasasi atas kasus yang diajukan tim pengacara Jessica ditolak MA , Rabu (21/6/2017). Jessica kini tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi aparat guna menjalani 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

"Perkara Nomor 498K/Pid/2017  dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso sudah diputus hari ini. Amar putusannya adalah menolak kasasi," jelas juru bicara MA, Suhadi kepada Suara.com, Rabu malam.

Dia mengatakan, penolakan kasasi tersebut diputus oleh susunan majelis yang diketahui hakim terkenal, Artidjo Alkostar. Sementara itu, majelis hakim yang ikut memutuskan amar tersebut adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Sekadar diketahui, tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan memori kasasi setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta, karena dnilai bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida  yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam. Kasus 'kopi sianida" tersebut sempat menghebohkan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI