Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Buni Yani

Selasa, 04 Juli 2017 | 15:32 WIB
Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Buni Yani
Buni Yani (kanan), tersangka kasus dugaan penyebaraan ujaran kebencian di media sosial, dan pengacaranya, Aldwin Rahardian (kiri), Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2017). [Suara.com/Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelima, eksepsi tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena mendakwakan pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara, sebagai dakwaan dengan Pasal yang dimunculkan tiba-tiba.

Selanjutnya poin keenam, eksepsi tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dengan pasal yang didakwakan. Ketujuh, eksepsi tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan surat lemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Poin a, diterbitkan dua kali kepada dua instansi kejaksaan yang berbeda yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Poin b, diterbitkan bukan di awal penyidikan, dan poin c, pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No.IWPUGXII/2015," katanya.

Kedelapan, eksepsi tentang hasil penyidikan yang tidak sah yang dikarenakan tidak melanggar Pasal 138 ayat 2 KUHAP Jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan nomor PER-036/AJA/O9/2011 Tentang Standar operasional Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Umum Jo Pasal 1 angka kesatu.

Terakhir, pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jakara Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan eksepsi itu maka demi tegaknya hukum mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI