Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang telah memeriksa 13 saksi dugaan korupsi penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) tahun 2012-2013.
"Penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu malam (5/7/2017).
Penyalahgunaan penggunaan kredit KMK itu mencapai Rp65 miliar, katanya.
Di antara saksi yang telah diperiksa itu, Syaiful Bahri, mantan General Manager PT Sang Hyang Seri Kantor Regional I Sukamandi periode Januari 2012-Juli 2012.
Dalam kesaksiannya, saksi Syaiful Bahri menerangkan mengenai pertanggungjawaban dana kredit modal kerja pada Januari 2012 sampai Juli 2012 di Kantor Regional I Sukamandi.
"Kami akan terus menyidik kasus itu, guna membuat terang dugaan korupsi tersebut," katanya.
Kendati demikian, sampai sekarang penyidik JAM Pidsus belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (Antara)