ICJR: Pelaporan Kaesang Tak Perlu Dilanjutkan karena Berbahaya!

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2017 | 18:50 WIB
ICJR: Pelaporan Kaesang Tak Perlu Dilanjutkan karena Berbahaya!
Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Muhammad Hidayat Situmorang yang menganggap Kaesang Pangarep mengunggah video berisi ujaran kebencian.

“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis (6/7/2017).

Selain itu, kata dia, kalau laporan itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.

Ia berpendapat, bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.

Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu,  Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.

“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat soal penodaan agama dan siar ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep, tidak perlu diusut secara hukum.

Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7), karena dianggap menodai agama dan menyebar kebencian melalui video yang diunggah ke akun V-log YouTube bernama Kaesang.

"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Korut: 'Menyapu Bersih' Militer Korsel adalah Perkara Mudah

Syafruddin menegaskan, laporan Hidayat tersebut segera akan dihentikan tindaklanjutnya oleh aparat kepolisian.

"Kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu," tukasnya.

Syafruddin menjelaskan, penolakan laporan Hidayat itu murni karena alasan hukum. Sebab, barang bukti berupa video yang diterima polisi dari Hidayat justru menunjukkan Kaesang tidak melakukan pelanggaran pidana.

"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI