Suara.com - Pelapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangerep terancam akan dipenjara. Muhammad Hidayat Situmorang berstatus tersangka dalam ujaran kebencian terharap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan saat Demo 411.
Hidayat sebelumnya mempolisikan Kaesang karena tuduhan yang sama, ujaran kebencian. Kala itu, Kaesang menggunggah video dalam vlog-nya dengan judul #BapakMintaProyek. Kaesang dianggap ujarkan kebencian dengan menyebut berkali-kali kata 'Ndeso'.
Sementara laporan Hidayat itu tidak dilanjutkan polisi ke ranah penyelidikan dan peyidikan. Hidayat pun berang, dia mengancam akan melaporkan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira, Kompolnas dan DPR. Hidayat menyebut Wakapolri bodoh.
Syafruddin pun cuek saja, dia malah mengancam akan melakukan penahanan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang. Di kasus ujaran kebencian ke Kapolda Metro Jaya, Hidayat sudah jadi tersangka namun penahanannya ditangguhkan.
"Iya kita tahan lagi," kata Syafruddin saat dihubungi wartawan Jumat (7/7/2017).
Syafrudin menegaskan, laporan akun Kaesang yang berjudul #BapakMintaProyek tak memenuhi unsur pidana. Ia juga menyebut laproran tersebut mengada-ngada.
"Nggak ada pidananya, dia ngada-ngada saja. Dia itu tersangka Polri," kata dia.
Syafruddin pun menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan Hidayat.
"Nggak usah didengar dia," tambah dia.