Suara.com - Wakil Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Brigadir Jenderal Suntana menegaskan pihaknya tidak akan menindaklanjuti kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan terhadap putra kandung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangerap.
Hal itu disampaikan Suntana, menanggapi permintaan pelapor Muhammad Hidayat Situmorang agar kasus Kaesang Pangarep tetap dilanjutkan.
Menurutnya, penghentian kasus Kaesang karena polisi telah melewati mekanisme yang sudah berlaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia laporan yang dibuat Hidayat tidak memenuhi unsur tidak pidana.
"Loh kita proses sesuai mekanisme yang ada. Berdasarkan kesimpulan sementara, belum ada unsur pidana," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Jumat (7/7/2017).
Dia menyampaikan jika setiap laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti polisi. Namun, kata dia, terkait laporan Hidayat yang ditangani Polres Kota Bekasi tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ada mekanisme yang mengatur proses penyidikan," kata dia.
Meski kasus ini telah distop, lanjut Suntana, polisi tetap melakukan proses administrasi sebelum menentukan apakah kasus Kaesang bisa berlanjut atau tidak. Nantinya, kata dia, penghentian kasus tersebut akan diumumkan saat polisi melakukan gelar perkara.
"Gini, polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu terima kasus, terima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu," kata dia.
Sebelumnya, Hidayat mendatangi Markas Polresta Bekasi guna mempertanyakan soal kasus Kaesang Pangarep yang dituduh melakukan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial Youtube.
Dia mendesak polisi agar laporan yang dibuatnya tetap diproses. Bahkan, Hidayat berusaha memasuki ruangan Kapolres Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar guna meminta kejelasan apakah kasus Kaesang bisa dilanjut atau tidak.
Kedatangan Hidayat itu menyusul pernyataan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin, jika pihaknya tak bakal menindaklanjuti laporan itu karena alasannya mengada-ada alias tak rasional.
"Pernyataan Wakapolri mana yang dinyatakan sudah ditutup? Justru saya mau memastikan. Polisi jangan membodoh-bodohi masyarakat. Ini saya datang karena dapat surat panggilan dimintakan keterangan," kata Hidayat di Polresta Bekasi
Bahkan, Hidayat menuding kepolisian telah melakukan kebohongan publik lewat pernyataan Wakapolri.
"Bagi saya ini pembodohan publik, Sebab, kasus sudah ditutup, tapi si pelapor masih dipanggil dimintakan keterangan. Itu saya merasa dilecehkan," kata dia.