Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 12 Juli 2017 | 08:39 WIB
Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK
Dosen Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro memperbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), Rabu (19/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. [Dok.Humas MK/Ifa]

Suara.com - Dosen Teknik sipil Universitas Bung Karno (UBK) bernama Indrawan Sastronagoro, sempat mengajukan kasus unik untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Indrawan menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ke MK, karena menilai produk hukum itu menyekutukan Allah atau Tuhan alias syirik. Namun, MK akhirnya menolak seluruh gugatan sang dosen.

Kasus tersebut sebenarnya diputus pada 19 Juni 2017. Namun, risalah kasus itu menjadi bahan pembicaraan dan viral di media sosial pada Selasa (11/7/2017) pekan ini.

Menurut risalah yang diakses Suara.com di laman daring mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (12/7), perkara itu bermula pada tanggal 25 Agustus 2016, yakni saat Indrawan akhirnya memutuskan menggugat UU Energi ke MK.

Indrawan mengugat UU itu karena Pasal 1 angka 4 perangkat hukum itu dianggap menyekutukan Tuhan. Pasal itu sendiri tertulis sebagai berikut:

"Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal) dan batu bara tergaskan (gasified coal)."

Alasan hukum uji materi menurut Indra adalah, bunyi pasal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Saya, pemohon yang beragama Islam merasa kecewa, prihatin, tersinggung, sehingga pikiran kurang tenang, yang menyebabkan produktifitas menurun," terang Indrawan menjelaskan kerugian material yang dirasakannya gara-gara UU Energi itu.

Ia mengatakan, pasal itu mengartikulasikan praktik penyekutukan Tuhan. Sebab, yang menggunakan teknologi baru adalah manusia. Dengan demikian, manusia dianggap memunyai kekuatan mencipta seperti Tuhan.

"Pasal 1, angka 4 tersebut menyekutukan Tuhan, karena yang menggunakan teknologi baru adalah manusia, bukan hewan. Itu artinya manusia dengan teknologi baru bisa menghasilkan sumber energi baru, jadi sama pintar, menyamai Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang disebut syirik. Karena, dalam agama Islam, tidak ada yang menyamai Tuhan Yang Maha Esa," jelas Indrawan, seperti dalam risalah MK.

Warga Kota Surakarta, Jawa Tengah ini juga menuturkan, tidak ada satu pun energi di Planet Bumi yang bisa dikategorikan baru. Sebab, semua energi sudah lama diciptakan oleh Tuhan.

"Karena UU Energi itu menyekutukan Tuhan atau syirik, berarti merendahkan agama Islam yang adalah agama pemohon. Tidak ada energi baru dan sumber energi baru, semua sudah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam dirugikan dari segi iman dan keyakinan," teranngnya lagi.

Namun, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tertanggal 19 Juni 2017, permohonan uji materi Indrawan tersebut ditolak.

Rapat permusyawaratan hakim MK itu dipimpin oleh Ketua Arief Hidayat, dan tujuh anggotanya: Anwas Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria FaridaIndrati, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

Menurut hakim MK, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, adalah pencipta energi dan sumber energi merupakan pengetahuan dan keyakinan bersama yang tidak lagi perlu dipertanyakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Foto | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:59 WIB

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:21 WIB

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:21 WIB

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 12:39 WIB

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:35 WIB

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 06 April 2017 | 00:02 WIB

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

News | Rabu, 05 April 2017 | 10:03 WIB

Jokowi Terima Panitia Seleksi Hakim MK Pagi Ini

Jokowi Terima Panitia Seleksi Hakim MK Pagi Ini

News | Senin, 03 April 2017 | 10:58 WIB

Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara

Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 11:26 WIB

Siapa Orang yang Paling Inginkan Berkas yang Dicuri dari MK?

Siapa Orang yang Paling Inginkan Berkas yang Dicuri dari MK?

News | Senin, 27 Maret 2017 | 19:19 WIB

Terkini

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB