Lembaga HAM Internasional Ikut Kecam Perppu Ormas

Reza Gunadha | Suara.com

Sabtu, 15 Juli 2017 | 14:58 WIB
Lembaga HAM Internasional Ikut Kecam Perppu Ormas
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5).

Suara.com - Human Rights Watch (HRW), lembaha pemantau hak asasi manusia internasional, mengecam pemerintah Indonesia yang menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Pasalnya, lembaga yang berbasis di New York menilai, perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.

Peneliti Indonesia untuk HRW Andreas Harsono, seperti dilansir Washington post, Sabtu (15/7/2017), mengatakan perppu tersebut menjadi ancaman hak kebebasan berekspresi dan berserikat.

"Perppu itu menjustifikasi pelarangan setiap organisasi berdasarkan ideologi. Itu adalah aksi kejam yang mengancam hak kebebasan berserikat dan bersekespresi. Padahal, rakyat Indonesia sudah keras berjuang mendapatkan hal itu setelah jatuhnya kediktatoran Soeharto,” tegas Harsono.

Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila.

Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Jokowi untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.

Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:

  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendagri: Perppu Ormas Masih Perlu Persetujuan DPR

Mendagri: Perppu Ormas Masih Perlu Persetujuan DPR

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 14:16 WIB

Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI

Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 13:58 WIB

Peradi: Perppu Ormas Bukan untuk Memusuhi Umat Islam

Peradi: Perppu Ormas Bukan untuk Memusuhi Umat Islam

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 13:00 WIB

Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

Jubir HTI: Semua Tahu Perppu Ormas Itu untuk Membubarkan Kami

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 12:14 WIB

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

Ini Sikap Habib Rizieq Soal Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 20:10 WIB

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

Perppu Ormas, Fahri Curiga Dalangnya di Luar Indonesia, Siapa?

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 19:26 WIB

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:10 WIB

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

Alumni 212 Lawan Penerbitan Perppu Ormas

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:47 WIB

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

Nasdem Sarankan Partai Bandel Tak Mau Dukung Pemerintah, Mundur

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 15:28 WIB

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 14:16 WIB

Terkini

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:29 WIB

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:07 WIB

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:59 WIB