Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba

Siswanto

Jum'at, 14 Juli 2017 | 14:16 WIB
Yusril: Perpu Ormas Lebih Kejam dariPenjajah Belanda,Orla, Orba
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Prof Zain Badjeber memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Mereka mengira Perppu ini adalah perpu tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Padahal, kata Yusril, perppu ini merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas apapun juga di negara ini.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan menkumham untuk menilai apakah suatu ormas, antara lain "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c perppu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) perppu ini adalah "pencabutan status badan hukum" oleh menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perppu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut, demikian dikatakan Yusril.

Yusril menekankan semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi perppu ini dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mewajibkan menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

Dengan perppu yang baru ini, kata Yusril, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada "setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat "dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 tahun" dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

"Jadi kalau ormas itu punya anggota satu juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perppu ini, maka satu juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara lima tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman orla, orba, dan reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini," kata Yusril.

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman orde lama seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada, kata Yusril. Yusril menambahkan kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman orla dan orba.

"Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya perppu ini, karena mengira Perpu ini adalah perppu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam "radikal" agar hati-hati dalam mengambil sikap. Sebab, dengan perppu ini, ormas manapun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas "anti Pancasila" untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh pemerintah," kata dia.

"Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap perppu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika perppu ini disahkan DPR menjadi undang-undang," Yusril menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:30 WIB

Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla

Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:41 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:32 WIB

Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?

Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?

Liks | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:33 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:52 WIB

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

Menko Yusril Warning Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jangan Sekadar Jadi Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:26 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:00 WIB

Terkini

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB