OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

Adhitya Himawan

Senin, 17 Juli 2017 | 21:55 WIB
OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi
Pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Organisasi Advokat Indonesia (OAI) telah mendaftarkan uji materi dan formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang baru saja diterbitkan pemerintah.

Perppu ini secara formil dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pemberlakuan pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dipandang cacat hukum untuk seluruhnya dan harus dibatalkan, ujar perwakilan dari OAI Virza Roy Hizzal setelah mendaftarkan gugatannya di Gedung MK Jakarta, Senin (17/7/2017).

OAI menilai negara masih dalam tahap aman dengan keberadaan ormas yang ada.

Oleh sebab itu OAI berpendapat UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas dirasakan lebih komprehensif dan tidak memiliki urgensi untuk dirubah.

"Perppu ini menjadikan kewenangan Pemerintah yang otoriter sehingga dapat membubarkan ormas secara sepihak dan tanpa proses pengadilan," kata Virza.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

baca juga

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Wiranto: Soal Perppu, Jangan Teriak Pemerintah Seperti Orde Baru

Wiranto: Soal Perppu, Jangan Teriak Pemerintah Seperti Orde Baru

News | Senin, 17 Juli 2017 | 20:01 WIB

Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas

Wiranto Sebut Ada Usaha Penggantian Ideologi Negara dari Ormas

News | Senin, 17 Juli 2017 | 17:29 WIB

Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel

Perppu Ormas Konstitusional, Tapi Harus Transparan dan Akuntabel

News | Senin, 17 Juli 2017 | 12:35 WIB

Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 21:46 WIB

Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu

Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 18:25 WIB

Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik

Istana: Perppu Ormas Bukan Kebijakan Politik

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 17:01 WIB

Novanto Minta Fraksi-fraksi DPR Kaji Perppu Ormas

Novanto Minta Fraksi-fraksi DPR Kaji Perppu Ormas

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 16:50 WIB

Tidak Setuju Perppu Ormas, Jokowi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Tidak Setuju Perppu Ormas, Jokowi Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

News | Minggu, 16 Juli 2017 | 11:58 WIB

DPR Belum Setuju, Wapres Pastikan Perppu Ormas Tetap Berlaku

DPR Belum Setuju, Wapres Pastikan Perppu Ormas Tetap Berlaku

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 19:20 WIB

Lembaga HAM Internasional Ikut Kecam Perppu Ormas

Lembaga HAM Internasional Ikut Kecam Perppu Ormas

News | Sabtu, 15 Juli 2017 | 14:58 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB