Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 16 Juli 2017 | 21:46 WIB
Perppu Ormas Dituding Upaya Pemerintah Lemahkan Sipil
Menko Polhukam Wiranto bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan Perppu Ormas di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). [Antara]

Presiden Jokowi belum lama menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017. Perppu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Keputusan yang diambil oleh presiden Jokowi ini merupakan diduga kelanjutan atas langkah pemerintah yang telah merencanakan pembubaran salah satu ormas Islam yaitu Hizbut Tahir Islam (HTI), pada bulan Mei kemarin. Dan, pemerintah melalui Menkopolhukam secara resmi telah mengumumkan proses pembubaran Ormas Islam ini.

Perppu Ormas tersebut tak pelak menuai pro kontra di berbagai kalangan. Dewan pembina Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik Indonesia (ILMISPI) Riyanda Barmawi menilai pemerintah sedang mengalami ketakutan atas gejolak politik yang akhir-akhir ini terjadi.

"Kita paham betul bahwa rezim Jokowi sangat takut dengan Ormas ini, salah satu ketakutannya terhadap HTI karena gencar menolak Sistem Demokrasi Indonesia, dan dituding anti Pancasila," kata Riyanda dalam sebuah diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Riyanda menegaskan, pemerintah telah mengabaikan aspek hukum dalam isi Perppu. Bahkan Riyanda meminta cek isi Perppu tersebut, bahwa tidak ada mekanisme hukum yang diberikan terhadap Ormas, dan ini menandakan pemerintah lemah dalam berargumentasi secara hukum.

"Rezim ini secara terang-terangan akan mengkebiri hak berserikat bagi Ormas," tegasnya.

Lebih lanjut menurut Riyanda, presiden Jokowi sebaiknya mencabut Perppu ormas, jika tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi, dan dikhawatirkan akan berdampak terhadap elektabilitas Jokowi pada Pilpres 2019.

"Saya pikir ini hal yang serius, silahkan publik mengambil sikap, apakah Jokowi layak memimpin atau tidak," pungkasnya. *

Baca Juga: Presiden PKS: Tak Ada Kegentingan Memaksa untuk Keluarkan Perppu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI