Dokumen Ini yang Membuat 1.600 Ahmadiyah Manis Lor Tak Diberi KTP

Senin, 24 Juli 2017 | 13:44 WIB
Dokumen Ini yang Membuat 1.600 Ahmadiyah Manis Lor Tak Diberi KTP
Deasy Aries Sandy Pratiwi, satu di antara 1.600 warga Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat yang meminta haknya sebagai warga negara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Deasy Aries Sandy Pratiwi, satu di antara 1.600 warga Ahmadiyah di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat yang meminta haknya sebagai warga negara yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dia ikut mendatangi Ombudsman RI untuk mengadu.

Menurut Deasy, alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tidak mengeluarkan KTP untuk warga Ahmadiyah lantaran adanya Intimidasi sebuah organisasi masyarakat di Desa Manis Lor.

"Itu kami ada intimidasi dari organisasi masyarakat bila KTP warga Ahmadiyah diterbitkan di Kuningan," kata Deasy di kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Sementara itu Pemkab Kuningan, Jawa Barat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan surat pernyataan untuk warga Ahmadiyah mengisi formulir sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan KTP.

"Itu kami dikasih surat pernyataan dari dinas Dukcapil, Kuningan. Alasannya untuk menyelamatkan warga Ahmadiyah dan pemda sendiri. Karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan itu," ujar Deasy.

Deasy juga memperlihatkan formulir surat pernyataan yang diberikan kepada warga Ahmadiyah kepada awak media.

Sementara Itu, Asisten Ombudsman RI Ahmad Sobirin mengatakan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pemerintah daerah kabupaten Kuningan , Jawa Barat, mengeluarkan surat pernyataan untuk warga Ahmadiyah mendapatkan KTP.

"Tidak ada dasar hukumnya dan tidak berwenang menyatakan seseorang warga itu Islam atau bukan. Surat persyaratan itu bukan persyaratan wajib," kata Ahmad.

Sobirin mendesak untuk Pemkab, Kuningan segera mengurusi warga Ahmadiyah mengenai penerbitan KTP. Menurutnya warga Ahmadiyah sudah memiliki persyaratan yang cukup untuk memiliki KTP salah satunya mereka memiliki kartu keluarga.

Baca Juga: Ombudsman Janji Bantu 1.600 Jemaat Ahmadiyah Manis Lor Dapat KTP

"Ini harus segera diterbitkan, karena tidak ada syarat hukum. Ini tidak ada urusannya dengan agama tapi sebagai hak dasar warga negara harus dipenuhi," ujar Sobirin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI