Polisi Temukan Catatan Kriminal Tersangka Pemalsu Surat Jokowi

Selasa, 25 Juli 2017 | 16:57 WIB
Polisi Temukan Catatan Kriminal Tersangka Pemalsu Surat Jokowi
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 danatau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI