Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 25 Juli 2017 | 21:00 WIB
Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi
Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, datang ke rapat dengar pendapat umum panitia khusus hak angket terhadap KPK di DPR, Selasa (25/7/2017).

Muhtar merupakan terpidana perkara memberikan kesaksian palsu dan mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi sengketa pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Atas kasus tersebut dia divonis hukuman lima tahun penjara. Saat ini, dia dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Muhtar mengaku telah mendapatkan izin dari penjara untuk datang ke pansus dan memberikan keterangan. DIa mengaku datang ke pansus atas inisiatif sendiri dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Di hadapan pansus, Muhtar bercerita panjang lebar. Dia mengaku banyak sekali mendapatkan ancaman dari KPK dan penyidiknya.

Ketika penyidik menggeledah apartemen, Muhtar mengaku diancam akan dipenjarakan selama 20 tahun.

Muhtar kemudian mengaku pernah diancam dimiskinkan, seperti KPK memiskinkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Menurut Muhtar apa yang diterimanya agar dia mau mau bekerja sama dengan penyidik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2015), Muhtar divonis lima tahun penjara atas dua perkara yang menjeratnya.

"Saya dipenjara lima tahun dengan pasal bukan pasal seorang koruptor. Harusnya pidana umum," kata Muhtar.

Baru tiga tahun menjalani hukuman, Muhtar kembali ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang. Dia merasa aneh dengan status ini karena pada kasus pertama belum selesai menjalani hukuman.

"Kalau mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa tidak dari awal dari tiga tahun lalu. Ini teknik Novel Baswedan (penyidik KPK) supaya saya tetap (bisa) dipenjara selama 20 tahun," kata dia.

Muhtar mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka untuk kasus tersebut. Muhtar dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Hanya berkoar-koar saja mereka di media. Hari ini saya tantang KPK tolong antarkan surat penetapan tersangka saya," kata dia.

Muhtar mengatakan upaya pemiskinan terhadap dirinya gagal. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, hartanya yang mencapai Rp35 miliar tidak terbukti berkaitan dengan kasus Akil.

Putusan MA juga menetapkan harta Muhtar tidak disita negara. Tapi, dia menyayangkan kenapa hartanya tidak dikembalikan KPK ketika dia dipenjara di Sukamiskin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:22 WIB

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta

Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:55 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:36 WIB

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Terkini

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:47 WIB

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

Sadis! Pemuda Mabuk Lempar Kucing dari Balkon Setinggi 6 Meter Cuma Disanksi Ringan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:38 WIB

Mencekam! Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi Pakai Tali dari Lantai 6

Mencekam! Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi Pakai Tali dari Lantai 6

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:30 WIB

Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan

Teror di London! Dalam 4 Menit Dua Orang Yahudi Jadi Korban Penusukan

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:26 WIB

Viral! Laki-laki Tak Bercerita, Tapi Langsung Acak-acak Kota dengan Bulldozer 24 Ton

Viral! Laki-laki Tak Bercerita, Tapi Langsung Acak-acak Kota dengan Bulldozer 24 Ton

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:17 WIB

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

Kedaulatan Terancam? Akademisi Kompak Kritisi Kebijakan Akses Militer Asing di Langit Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:16 WIB

KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA

KPK Ungkap Pemodal Politik Bupati Ponorogo Sugiri Diduga Juga Terlibat dalam Kasus DJKA

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:10 WIB

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:06 WIB

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

Pentagon Spill Biaya Perang Iran Tembus Rp 400 Triliun, Amerika Berkilah Operasi Tidak Gagal

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot

News | Kamis, 30 April 2026 | 10:30 WIB