Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Bella | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Hiskia Andika)
  • Novel Baswedan mempertanyakan dasar hukum alasan kemanusiaan KPK menghentikan pemajangan tersangka konferensi pers.
  • Novel menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap kebijakan baru ini.
  • Ia mengingatkan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka tidak boleh diartikan sebagai penutupan proses penanganan perkara.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang dijadikan dalih KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Menurut dia, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia belum membaca langsung aturan hukum yang disebut-sebut menjadi landasan KPK menghentikan praktik memajang tersangka ke publik.

"Saya nggak tahu apa alasannya, cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca," kata Novel saat ditemui di UGM, Kamis (15/1/2026).

Namun, terkait dalih kemanusiaan yang disebut-sebut menjadi alasan utama, Novel secara tegas mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Menurut dia, alasan kemanusiaan harus memiliki pijakan yang jelas dalam aturan perundang-undangan.

"Alasan kemanusiaan ini menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu? Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin gimana yang selama ini dilakukan? Nah, ini mestinya harus dilihat," ujarnya.

Selain itu, Novel menekankan bahwa kebijakan apa pun harus diterapkan secara setara dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan prinsip objektivitas dan transparansi tetap menjadi hal utama dalam proses penegakan hukum.

"Tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama, dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih jauh soal itu, ya. Tapi tidak boleh diskriminatif, intinya itu," tuturnya.

Eks penyidik lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa tidak ditampilkannya tersangka bukan berarti proses hukum menjadi tertutup.

Namun, menjadi persoalan jika kebijakan tersebut justru dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi penanganan perkara. Novel turut menyinggung praktik lama KPK yang menampilkan tersangka dengan tujuan memberikan efek jera.

"Dulu pun ketika pertama kali dipajangkan, tujuannya untuk deterrent effect agar malu dan lain-lain. Nah, sekarang nggak dipajang kepentingannya apa? Ya, itu mesti dilihat. Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru, saya belum baca, saya belum tahu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:48 WIB

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:10 WIB

7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:35 WIB

Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan

Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:59 WIB

LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar

LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar

Entertainment | Kamis, 15 Januari 2026 | 08:34 WIB

KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:24 WIB

Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK

Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK

Foto | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:33 WIB

Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK

Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK

Video | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:14 WIB

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:00 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB