Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Suara.com/Hiskia Andika)
baca 10 detik
  • Novel Baswedan mempertanyakan dasar hukum alasan kemanusiaan KPK menghentikan pemajangan tersangka konferensi pers.
  • Novel menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap kebijakan baru ini.
  • Ia mengingatkan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka tidak boleh diartikan sebagai penutupan proses penanganan perkara.

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang dijadikan dalih KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Menurut dia, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terang dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Novel mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia belum membaca langsung aturan hukum yang disebut-sebut menjadi landasan KPK menghentikan praktik memajang tersangka ke publik.

"Saya nggak tahu apa alasannya, cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca," kata Novel saat ditemui di UGM, Kamis (15/1/2026).

Namun, terkait dalih kemanusiaan yang disebut-sebut menjadi alasan utama, Novel secara tegas mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Menurut dia, alasan kemanusiaan harus memiliki pijakan yang jelas dalam aturan perundang-undangan.

"Alasan kemanusiaan ini menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu? Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin gimana yang selama ini dilakukan? Nah, ini mestinya harus dilihat," ujarnya.

Selain itu, Novel menekankan bahwa kebijakan apa pun harus diterapkan secara setara dan tidak diskriminatif. Ia menegaskan prinsip objektivitas dan transparansi tetap menjadi hal utama dalam proses penegakan hukum.

"Tentunya sepanjang itu dilakukan sama, dibuat perlakuan yang sama, dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih jauh soal itu, ya. Tapi tidak boleh diskriminatif, intinya itu," tuturnya.

Eks penyidik lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa tidak ditampilkannya tersangka bukan berarti proses hukum menjadi tertutup.

Namun, menjadi persoalan jika kebijakan tersebut justru dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi penanganan perkara. Novel turut menyinggung praktik lama KPK yang menampilkan tersangka dengan tujuan memberikan efek jera.

baca juga

"Dulu pun ketika pertama kali dipajangkan, tujuannya untuk deterrent effect agar malu dan lain-lain. Nah, sekarang nggak dipajang kepentingannya apa? Ya, itu mesti dilihat. Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru, saya belum baca, saya belum tahu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:48 WIB

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:10 WIB

7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:35 WIB

Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan

Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:59 WIB

LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar

LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar

Entertainment | Kamis, 15 Januari 2026 | 08:34 WIB

KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:24 WIB

Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK

Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK

Foto | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:33 WIB

Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK

Airlangga Hartarto Bahas Perpres Soal Pembelian Energi dan Pesawat bersama KPK

Video | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:14 WIB

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 18:00 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×