Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi

Selasa, 25 Juli 2017 | 21:00 WIB
Di Pansus Angket, Muhtar Ependy Sebut Novel sampai Johan Budi
Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muhtar sampai memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengambil hartanya, tetapi tidak diberikan KPK.

"Tapi, orang yang mengambil malah dihina-hina. 'Ibu dibayar berapa oleh Muhtar Ependy? Ibu perlu tahu bahwa Pak Muhtar akan ditetapkan lagi sebagai tersangka, jadi hartanya tidak dikembalikan'," kata Muhtar.

Sebut ditemui orang suruhan Johan Budi

Di bulan Ramadan 2016, kata dia, ada orang yang menemuinya di penjara Sukamiskin. Dia menyebut orang itu suruhan Johan Budi, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi juru bicara Presiden Joko Widodo.

Orang tersebut, kata Muhtar, menawarkan bantuan untuk mendapakan hartanya, namun dengan syarat jumlahnya tidak utuh.‎ Ada sejumlah aset miliknya yang disita‎ oleh KPK, yaitu 25 mobil, 45 motor, tiga rumah dan dua bidang tanah.

"Harta Pak Muhtar bisa kita dikembalikan apabila Pak Muhtar mau tanda tangan harta itu dibagi dua'. Hak jual harus diserahkan ke mereka," kata Muhtar menirukan dialog orang tadi.

Namun, Muhtar menolaknya karena merasa hartanya diperoleh dengan cara yang halal.

Setelah Muhtar menyebut nama Johan Budi, anggota pansus mendalaminya. Utusan yang menemuinya berjumlah tiga orang.

"Utusan Johan Budi, namanya lupa saya, tapi nomor HP-nya ada di saya. Kalau saya ngarang, dosa pak," kata Muhtar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI