Eks Menteri BUMN Era Megawati Diperiksa KPK soal Kasus BLBI

Pebriansyah Ariefana, Dian Rosmala

Rabu, 26 Juli 2017 | 17:27 WIB
Eks Menteri BUMN Era Megawati Diperiksa KPK soal Kasus BLBI
Laksamana Sukardi usai diperiksa KPK selama delapan jam, Jakarta, Rabu (10/12).

Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

Dalam keterangannya usai diperiksa oleh penyidik, Sukardi mengatakan keluarnya SKL BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim adalah atas rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sukardi menjelaskan, SKL itu didapatkan oleh Sjamsul dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kala itu dipimpin oleh Syafruddin, pada April 2014.

"Ya itu nggak ada masalah, KKSK nggak ada masalah. Itu diberikan (SKL BLBI kepada Sjamsul)," kata Laksamana usai diperiksa di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Diketahui, Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu merupakan salah satu anggota KKSK yang dibentuk di zaman pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Pembentukan KKSK ditujukan untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

KKSK kala itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun anggotanya Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno dan Sukardi sendiri.

KKSK memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN dengan diperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.

Sukardi mengatakan terdapat sejumlah mekanisme pembayaran tagihan utang para obligor BLBI. Akan tetapi, kala itu Pemerintah memilih menyelesaikan permasalahan utang obligor BLBI di luar jalur hukum.

Kata Sukardi lagi, Setidaknya ada tiga mekanisme yang ditawarkan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan itu, yakni Master Of Settlement And Acquisition Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan Utang/APU).

"Pada waktu itu juga diharapkan penyelesaian yang cepat karena perekonomian dan kondisi keuangan kita lagi parah. Mungkin Anda masih kecil tahun 1999," tutur Sukardi.

baca juga

Di antara ketiga tawaran mekanisme penyelesaian pembayaran hutang tersebut, mekanisme MSAA lah yang dipilih, salah satunya dipilih oleh Sjamsul Nursalim. Sjamsul diketahui mendapat kucuran BLBI sebesar Rp28,40 triliun.

Laksamana menuturkan, mekanisme yang berada di luar jalur hukum tersebut terus dilakukan dari era Habibie hingga Megawati. Kata dia, Pemerintah pun ketika itu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 hingga terbitnya Inpres Nomor 8/2002, untuk mengejar obligor BLBI.

Kata Sukardi, Tujuan daripada aturan-aturan tersebut adalah agar presiden konsisten menerapkan mekanisme MSAA kepada para obligor BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim.

"Karena kalau tidak konsisten, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penjualan-penjualan aset di BPPN dan ekonomi berantakan," kata Sukardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Korupsi BLBI, KPK Dalami Proses Pengalihan BDNI pada BPPN

Usut Korupsi BLBI, KPK Dalami Proses Pengalihan BDNI pada BPPN

News | Jum'at, 07 Juli 2017 | 03:30 WIB

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:03 WIB

KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI

KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:25 WIB

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:20 WIB

Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century

Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 13:00 WIB

Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 12:48 WIB

Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada

Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 12:36 WIB

Subsidi Industri Biodiesel Bodong Dinilai Mirip Kasus BLBI

Subsidi Industri Biodiesel Bodong Dinilai Mirip Kasus BLBI

News | Minggu, 28 Mei 2017 | 08:52 WIB

KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:13 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB