Eks Menteri BUMN Era Megawati Diperiksa KPK soal Kasus BLBI

Pebriansyah Ariefana | Dian Rosmala | Suara.com

Rabu, 26 Juli 2017 | 17:27 WIB
Eks Menteri BUMN Era Megawati Diperiksa KPK soal Kasus BLBI
Laksamana Sukardi usai diperiksa KPK selama delapan jam, Jakarta, Rabu (10/12).

Suara.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

Dalam keterangannya usai diperiksa oleh penyidik, Sukardi mengatakan keluarnya SKL BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim adalah atas rekomendasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sukardi menjelaskan, SKL itu didapatkan oleh Sjamsul dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kala itu dipimpin oleh Syafruddin, pada April 2014.

"Ya itu nggak ada masalah, KKSK nggak ada masalah. Itu diberikan (SKL BLBI kepada Sjamsul)," kata Laksamana usai diperiksa di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).

Diketahui, Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu merupakan salah satu anggota KKSK yang dibentuk di zaman pemerintahan Presiden BJ. Habibie. Pembentukan KKSK ditujukan untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

KKSK kala itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Adapun anggotanya Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno dan Sukardi sendiri.

KKSK memiliki wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN dengan diperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.

Sukardi mengatakan terdapat sejumlah mekanisme pembayaran tagihan utang para obligor BLBI. Akan tetapi, kala itu Pemerintah memilih menyelesaikan permasalahan utang obligor BLBI di luar jalur hukum.

Kata Sukardi lagi, Setidaknya ada tiga mekanisme yang ditawarkan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan itu, yakni Master Of Settlement And Acquisition Agreement (MSAA), Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (Akta Pengakuan Utang/APU).

"Pada waktu itu juga diharapkan penyelesaian yang cepat karena perekonomian dan kondisi keuangan kita lagi parah. Mungkin Anda masih kecil tahun 1999," tutur Sukardi.

Di antara ketiga tawaran mekanisme penyelesaian pembayaran hutang tersebut, mekanisme MSAA lah yang dipilih, salah satunya dipilih oleh Sjamsul Nursalim. Sjamsul diketahui mendapat kucuran BLBI sebesar Rp28,40 triliun.

Laksamana menuturkan, mekanisme yang berada di luar jalur hukum tersebut terus dilakukan dari era Habibie hingga Megawati. Kata dia, Pemerintah pun ketika itu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 dan TAP MPR Nomor X/MPR/2001 hingga terbitnya Inpres Nomor 8/2002, untuk mengejar obligor BLBI.

Kata Sukardi, Tujuan daripada aturan-aturan tersebut adalah agar presiden konsisten menerapkan mekanisme MSAA kepada para obligor BLBI, salah satunya Sjamsul Nursalim.

"Karena kalau tidak konsisten, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada penjualan-penjualan aset di BPPN dan ekonomi berantakan," kata Sukardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Korupsi BLBI, KPK Dalami Proses Pengalihan BDNI pada BPPN

Usut Korupsi BLBI, KPK Dalami Proses Pengalihan BDNI pada BPPN

News | Jum'at, 07 Juli 2017 | 03:30 WIB

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Ketua BPPN Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 11:03 WIB

KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI

KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:25 WIB

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:20 WIB

Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century

Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 13:00 WIB

Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 12:48 WIB

Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada

Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 12:36 WIB

Subsidi Industri Biodiesel Bodong Dinilai Mirip Kasus BLBI

Subsidi Industri Biodiesel Bodong Dinilai Mirip Kasus BLBI

News | Minggu, 28 Mei 2017 | 08:52 WIB

KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:13 WIB

Terkini

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB