Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 31 Juli 2017 | 22:58 WIB
Jaksa KPK Tuntut Dua Penyuap Patrialis Dipenjara Diatas 10 Tahun
Kamaludin bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Patrialis Akbar, Senin (1/8/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Basuki Hariman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda satu miliar rupiah. Jaksa juga menuntut Ng Fenny dengan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Menurut jaksa pengusaha impor daging dan pegawainya terbukti memberikan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (sekarang mantan) dengan uang senilai 70 ribu dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan yang disidang di MK.

Dalam dakwaan disebutkan Basuki dan Fenny pada pertengahan Agustus 2016 meminta bantuan Kamaludin, yang merupakan teman dekat Patrialis. Tujuannya agar MK mengabulkan permohonan uji materi perkara 129/ PUU-XIII/ 2015 tersebut.

Kamaludin pun menyampaikan kepada Patrialis, ketika mereka bertemu di Jakarta Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur.

Sementara Basuki dan Fenny menyerahkan uang 20 ribu dollar AS ke Kamaludin di Restoran Paul, Pacific Place, pada tanggal 22 september 2016. Uang itu untuk keperluan Kamaludin bermain golf di Batam dan Jakarta bersama Patrialis guna memuluskan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Lalu, uang 10 ribu dollar AS juga diberikan kepada Kamaludin di Hotel Mandarin Oriental pada tanggal 13 Oktober 2016. Kamaludin menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan kegiatan golf dengan Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam.

Dan bertempat di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada tanggal 19 Oktober 2016, Patrialis menyarankan Basuki dan Fenny mendekati dua hakim konstitusi lain, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat untuk mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lain untuk melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.

Patrialis menyarankan agar terdakwa membuat surat pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun, pada akhirnya saran tersebut tidak disetujui oleh terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Lifestyle | Sabtu, 25 November 2023 | 16:38 WIB

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

News | Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB