Suara.com - Ayah tiri berinisial R (50) di tangkap polisi lantaran tega mencabuli anak tirinya berinsial JI (11) di rumah kontrakan di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. R dipergoki langsung oleh Istrinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh mengatakan R, dipergoki istrinya dan langsung kabur ketika berada dirumah kontrakan istrinya, mereka telah pisah ranjang selama satu tahun terakhir.
"Pelaku ini (R) seorang duda. Istrinya juga janda. Mereka menikah tahun 2015. Itu sebelum menikah Istrinya punya seorang anak inisial JI," kata Bismo di Polres Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
Selanjutnya, Bismo, dari pernikahan R dan istrinya memiliki seorang anak yang masih berumur 1 tahun tersebut. R juga seorang montir disebuah bengkel mobil.
Bismo menjelaskan dari keterangan pelaku R, sudah mencabuli korban sebanyak dua kali. Sementara itu, korban tidak mengadu kepada ibunya, lantaran R mengancam JI.
"Itu korban kalau mau, diiming - imingi uang Rp15 ribu. Perbuatan R itu dilakukan pada bulan Juni 2017. Untuk yang kedua kalinya, R kepergok oleh ibu korban. R langsung kabur," ujar Bismo.
Selanjutnya, setelah kabur selama dua bulan, R akhirnya ditangkap, Senin (7/8/2017) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Itu ibunya langsung buat laporan. Kami lakukan pengejaran dan kami tangkap kemarin pelaku," ujar Bismo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R kini di tahan di Polres Jakarta Selatan dengan dijerat dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.