Djarot Usulkan 3 Raperda Agar Pasar di Jakarta Tidak Sepi

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 10 Agustus 2017 | 20:23 WIB
Djarot Usulkan 3 Raperda Agar Pasar di Jakarta Tidak Sepi
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghadiri acara Halal Bihalal Paguyuban Werdatama Jaya atau pensiunan PNS DKI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sebanyak 3 rancangan peraturan daerah. Ini dilakukan agar pasar di Jakarta tidak sepi pembeli.

Pertama Raperda tentang Perpasaran. Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, dan yang ke tiga Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya.

Gubernur Jakarta Djarpt Saiful Hidayat telah menyampaikan pokok-pokok materi ketiga raperda tersebut di dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menurut Djarot, ketiga raperda tersebut diusulkan eksekutif setelah melihat perkembangan perdagangan dan prilaku masyarakat, serta persaingan dagang di Ibu Kota yang sudah semakin cepat.

"Makanya harus segera diantisipasi dengan tiga raperda ini. Terutama tentang penataan perpasaran. Kita sedang alami liberalisasi ekonomi. Kalau ini dibiarkan betul maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antara yang besar dengan yang kecil serta menengah," kata Djarot.

Menurut Djarot, perkembangan dan fenomena pasar modern di Jakarta, baik tingkatan minimarket, supermarket maupun hypermarket telah membawa dampak yang begitu besar terhadap masyarakat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi.

Perkembangan pembangunan dan pendirian pasar modem juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional dan toko kelontong yang umumnya diisi oleh para pedagang kecil dan pedagang menengah.

Dengan pertumbuhan dan perkembangan pasar modern saat ini, kata Djarot, perlu diantisipasi, ditata, dan dibina agar pedagang kecil, pedagang menengah, koperasi dan pasar-pasar tradisional dapat tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan pedagang pasar modern, untuk mengisi peluang usaha secara terbuka dan adil. Penataan dan pembinaan ini diharapkan dapat mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha di pasar.

"Maka perhatian pemerintah untuk mengangkat yang kecil-kecil ini agar setara dan bersaing sehat dengan yang besar. Sehingga, dua-duanya bisa berdampingan," kata Djarot.

Terhadap permasalahan dan perkembangan pasar modern, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagai respon dan bentuk tanggung jawab pemerintah selaku regulator dalam pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Djarot mengatakan harus adanya payung hukum baru yang akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya

Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi DKI Jakarta, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berdiri sejak tahun 1966. Pada awal pendiriannya, PD Pasar Jaya bertugas melakukan usaha pengurusan pasar dan fasilitas perpasaran lainnya, dalam rangka pengembangan Daerah, serta menunjang Perekonomian Daerah, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah.

Pada perkembangannya, dengan tantangan Kota Jakarta yang semakin berat, serta perubahan arahan kebijakan perdagangan dan perpasaran, baik yang mengatur kelembagaan sebagai BUMD maupun pengurusan pasar dan perdagangan, PD Pasar Jaya perlu menyesuaikan diri dengan melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha.

"Dengan adanya tantangan yang demikian luar biasa makanya perlu ditata ulang baik dari sisi struktur organisasi, fungsi. Serta dalam rangka meningkatkan profesionalitas dari perusahaan," kata Djarot.

Menurut Djarot, PD Pasar Jaya atau BUMD yang ada di Jakarta tidak bisa dikelola dengan sistem pengelolaan masa lalu.

"Yang dulu perusahaan daerah dijadikan tempat, maaf ya, menampung para pensiunan yang sudah selesai para pejabat masuk ke situ. Ini sudah harus kita ubah," kata Djarot.

"Rekrutmen harus segera kita lakukan sceara terbuka, kompetitif, sehingga kita akan dapatkan sumber daya manusia yang betul-betul profesional," lanjut Djarot.

Saat ini, kata Djarot, PD Pasar Jaya sudah sedikit mengalami perubahan. Dimana, jajaran direksi sudah diisi oleh orang-orang muda yang profesional.

"Dan komisarisnya juga melibatkan para pakar di bidangnya. Sehingga, kemarin bersama dengan Dharmajaya dan foodstation itu punya tugas khusus misalnya pada menjelang lebaran untuk stabilisasi harga dan berhasil. Jadi struktur organisasinya juga harus kita perbaiki dan benahi," katanya.

Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya

Djarot menjelaskan, area pasar saat ini bisa dikembangkan dan tidak hanya untuk area berdagang dan tempat parkir. Nantinya, pemerintah DKI akan mengintegrasikan area pasar dengan pemukiman. Di atas pasar bisa dibangun rumah susun sederhana sewa.

"Belum lagi area pasar yang berdekatan dengan jalur MRT atau LRT dia akan jadi TOD, maka perlu dikelola. Tiga raperda ini menjadi satu kesatuan," kata dia.

Setelah rancangan tersebut menjadi peraturan daerah, Djarot memastikan pemerintah DKI bisa membantu pedagang kecil, sektor tradisional, menengah, untuk bisa diangkat dan bersaing secara sehat dengan pedagang besar.

"Ini yang akan jadi tantangan pertama. Kedua, anda bisa melihat sekarang perdagangan kita dengan sistem teknologi revolusi digital sudah berkembang jadi e-commerce. Ini juga harus bisa diantisipasi," katanya.

"Kalau tidak kita benahi sejak awal maka pasar-pasar kita akan jadi sepi dan orang akan langsung telpon ya untuk belanja online. Ini juga harus diantisipasi. Ini tantangan kita ke depan," Djarot menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peringatan! 3 Bulan Tak Bayar Sewa, Penghuni Rusunawa Diusir

Peringatan! 3 Bulan Tak Bayar Sewa, Penghuni Rusunawa Diusir

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 11:17 WIB

Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan

Tarif Parkir DKI akan Naik, Ini Saran Djarot ke Pemilik Kendaraan

News | Kamis, 10 Agustus 2017 | 10:49 WIB

Naikkan Pajak Bea Balik Nama, Cara DKI Batasi Kendaraan Bermotor

Naikkan Pajak Bea Balik Nama, Cara DKI Batasi Kendaraan Bermotor

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 19:14 WIB

Simpang Susun Semanggi Akan Disediakan Tempat Graffiti

Simpang Susun Semanggi Akan Disediakan Tempat Graffiti

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 18:58 WIB

Djarot Minta Warga Jakarta Tak Menerus Kritik soal Kemacetan

Djarot Minta Warga Jakarta Tak Menerus Kritik soal Kemacetan

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:51 WIB

Djarot Mengelak Diskriminasi ke Sepeda Motor di Jalan Jakarta

Djarot Mengelak Diskriminasi ke Sepeda Motor di Jalan Jakarta

News | Rabu, 09 Agustus 2017 | 16:41 WIB

Pergi ke Moskow, Istri Gubernur Djarot Dibiayai Dana ABPD

Pergi ke Moskow, Istri Gubernur Djarot Dibiayai Dana ABPD

News | Selasa, 08 Agustus 2017 | 10:29 WIB

Kompak dengan Djarot, Taufik Juga Tak Setuju ada Staf Ahli DPRD

Kompak dengan Djarot, Taufik Juga Tak Setuju ada Staf Ahli DPRD

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:27 WIB

Perpanjang MoU Sister City, Djarot ke Moscow Hari Ini

Perpanjang MoU Sister City, Djarot ke Moscow Hari Ini

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 07:27 WIB

Terkini

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10.000 Kilometer

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10.000 Kilometer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:20 WIB

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:19 WIB

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:17 WIB

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:15 WIB

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:05 WIB

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:03 WIB

Manga Geopolitik Funso Deshitara Hatta Made Resmi Dapat Adaptasi Anime TV

Manga Geopolitik Funso Deshitara Hatta Made Resmi Dapat Adaptasi Anime TV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:00 WIB

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

Pelaku Penendang Perempuan di Senayan City Ditangkap, DPR: Jangan Ada Keistimewaan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 11:55 WIB

Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah

Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah

Sulsel | Sabtu, 19 September 2026 | 11:54 WIB

×