Kompak dengan Djarot, Taufik Juga Tak Setuju ada Staf Ahli DPRD

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:27 WIB
Kompak dengan Djarot, Taufik Juga Tak Setuju ada Staf Ahli DPRD
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). [Suara.com/Bowo]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik memastikan tidak ada pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengatur tentang staf ahli untuk setiap anggota dewan.

Menurut Taufik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada aturan soal setiap anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD.

"Nggak ada. Jadi gini, yang pendamping pribadi (staf ahli per-anggota dewan) itu nggak ada itu. Nggak boleh. Sudah pasti nggak dimasukin dong," ujar Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2017).

Meski begitu, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini tidak mempermasalahkan mengenai usulan setiap fraksi di DPRD Jakarta menginginkan satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai melalui uang APBD.

"Permintaan kan boleh saja, tapi kan nggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya nggak diatur," kata Taufik.

"Kalau tenaga ahli kan dari dulu sudah ada, khusus di kelembagaan, misalnya komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada semua, di fraksi juga," Taufik menambahkan.

Sebelumnya, perwakilan fraksi di DPRD Jakarta meminta Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mempertimbangkan kembali adanya pengadaan usulan satu staf ahli untuk setiap anggota dewan.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Azis mengatakan Fraksi PKB menilai peningkatan pendapat asli daerah (PAD) setiap tahunnya harus berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kesejahteraan anggota dewan.

Selain itu, Azis mengatakan fraksi PKB memerlukan bantuan dari SDM di setiap anggota dewan yang mumpuni untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengingat tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.

baca juga

"Atas beratnya beban kerja tersebut, maka kami Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada saudara gubernur untuk mempertimbangkan kembali agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh seorang tenaga ahli dan dua orang tenaga ahli fraksi," ujar Azis dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin (31/7/2017).

Selain PKB, fraksi-fraksi menerangkan sejumlah aturan terkait staf ahli bagi anggota dewan, mulai dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya. Pasal 419 Ayat 2 menyatakan bahwa tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dewan dan kemampuan daerah.

"Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa dalam penyusunan atau pembentukan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta jangan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," kata anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Jamaluddin Lamanda.

Sebelumnya, Djarot telah menyampaikan keberatan apabila satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD. Djarot meminta usulan kenaikan tunjangan dewan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, nggak. Jadi semuanya sesuai dengan PP," ujar Djarot seusai rapat paripurna, Rabu (26/7/2017).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perpanjang MoU Sister City, Djarot ke Moscow Hari Ini

Perpanjang MoU Sister City, Djarot ke Moscow Hari Ini

News | Rabu, 02 Agustus 2017 | 07:27 WIB

Koalisi Pejalan Kaki Minta Gubernur Djarot 'Turun Gunung'

Koalisi Pejalan Kaki Minta Gubernur Djarot 'Turun Gunung'

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 19:22 WIB

Djarot: Kembalikan Trotoar di Jakarta ke Fungsinya

Djarot: Kembalikan Trotoar di Jakarta ke Fungsinya

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 11:39 WIB

Bulan Tertib Trotoar, Petugas DKI Diminta Tak Arogan

Bulan Tertib Trotoar, Petugas DKI Diminta Tak Arogan

News | Selasa, 01 Agustus 2017 | 09:23 WIB

Djarot: Penegak Hukum Mudah Disuap di Kasus Narkoba

Djarot: Penegak Hukum Mudah Disuap di Kasus Narkoba

News | Senin, 31 Juli 2017 | 17:26 WIB

Dukung Layanan Pascarehabilitasi, BNN DKI Gandeng Pemprov DKI

Dukung Layanan Pascarehabilitasi, BNN DKI Gandeng Pemprov DKI

News | Senin, 31 Juli 2017 | 16:58 WIB

Pengendara Masih Terkecoh Lewat Simpang Susun Semanggi

Pengendara Masih Terkecoh Lewat Simpang Susun Semanggi

News | Senin, 31 Juli 2017 | 11:03 WIB

Ini Ide Djarot daripada Pindahkan Ibu Kota ke Palangkaraya

Ini Ide Djarot daripada Pindahkan Ibu Kota ke Palangkaraya

News | Senin, 31 Juli 2017 | 10:27 WIB

Besok, Jakarta Berlakukan Bulan Patuh Trotoar

Besok, Jakarta Berlakukan Bulan Patuh Trotoar

News | Senin, 31 Juli 2017 | 10:18 WIB

Sandiaga Ikut Tolak Pengadaan Staf Ahli DPRD DKI Jakarta

Sandiaga Ikut Tolak Pengadaan Staf Ahli DPRD DKI Jakarta

News | Jum'at, 21 Juli 2017 | 15:15 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB