Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus E-KTP. Saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut semua keterangan yang ada dalam BAP-nya. Sebab, dia mengakui saat diperiksa penyidik KPK, situasinya sangat tertekan, bahkan hingga muntah.