Prostitusi Online di Bogor Terbongkar, Tawarkan Jasa via WhatsApp

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2017 | 05:00 WIB
Prostitusi Online di Bogor Terbongkar, Tawarkan Jasa via WhatsApp
ILUSTRASI - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merilis para perempuan warga negara asing (WNA) yang diamankan dari beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan Bogor, Jakarta, Jumat (13/1).

Suara.com - Prostitusi online yang menggunakan aplikasi WhatsApp untuk bertransaksi di daerah Bogor, Jawa Barat, berhasil dibongkar oleh aparat Sat Reskrim Polres Bogor.

Polisi berhasil membekuk enam pelaku di antaranya dua mucikari, yakni seorang laki-laki bernisial JS (46) dan perempuan bernisial OR (27).

Selain itu, seperti dilansir media resmi Polri, Tribratanews.com, Senin (14/8/2017), polisi juga menangkap dua perempuan, yakni SS (30) dan TA (27) yang bertugas mencari pelanggan.

Sementara dua lainnya yang ikut ditangkap adalah SS (22) dan AL (23), bertugas sebagai pengantar para perempuan ke laki-laki hidung belang.

”Kami juga mengamankan 9 perempuan yang menjadi korban, yakni TW (20), SL (22), TA (27), EP (20), YP (20), DA (20), YI (22), TA (33), dan MS (33) tinggal di penampungan yang juga merupakan tempat tinggal para mucikari,” kata Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspitalena.

Modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan perempuan untuk pijat dan berhubungan seksual dengan tarif kisaran Rp900 ribu-Rp2 juta.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto perempuan tersebut melalui aplikasi Whatsapp untuk bernegosiasi dengan pelanggan.

Saat menggerebek salah satu hotel di kawasan Sentul Kabupaten Bogor, Jumat (11/8) pekan lalu, polisi mendapatkan 5 orang wanita beserta mucikarinya. Salah satu dari para perempuan tersebut dalam kondisi bugil.

Baca Juga: Agustinus Nekat Panjat Menara Sutet Tanjung Priok

”Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 3 paket alat kontrasepsi berbagai merek, uang Rp5 juta dan 2 unit sepeda motor,” tuturnya.

Selanjutnya para pelaku dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI