Rekaman Video Buktikan Miryam Diancam Anggota DPR, Bukan KPK

Syaiful Rachman | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 15 Agustus 2017 | 08:00 WIB
Rekaman Video Buktikan Miryam Diancam Anggota DPR, Bukan KPK
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Senin (14/8/2017), jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani oleh Penyidik KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP. Video tersebut memperlihatkan situasi pemeriksaan yang santai dan tidak sesuai dengan keterangan Miryam yang mengaku penuh dengan tekanan.

Namun, ada hal lain dalam rekaman video tersebut. Dimana, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Ancaman tersebut disampaikan Miryam kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.


Nama-nama anggota dewan yang disebut dalam percakapan mereka di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta kepada pihak-pihak yang sebelumnya meminta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III, seharusnya melihat persidangan tersebut. Sebab, intimidasi yang diterima Miryam dari anggota DPR sudah terbukti dalam rekaman pemeriksaan yang diputar dalam sidang Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Maka sebenarnya hal yang di persoalan sejak awal seharusnya sudah terbukti (ada ancaman dari anggota DPR), dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017) malam.

Kata Febri, setelah rekaman dibuka, maka  hal itu menjadi tugas jaksa penuntut KPK untuk membuktikan indikasi pelanggaran yang dilakukan Miryam sebagaimana disangkakan Pasal 22 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dengan munculnya fakta persidangan seperti fakta yang ada dalam rekaman pemeriksaan Miryam, membuktikan bekas Politikus Hanura itu tak mengalami intimidasi saat diperiksa.

"Sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan, alasan itu mengada-ada, itu yang kita buktikan juga," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Pemeriksaan Ditayangkan, Ini Anggota DPR yang Tekan Miryam

Video Pemeriksaan Ditayangkan, Ini Anggota DPR yang Tekan Miryam

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 23:40 WIB

KPK Putar Video Pemeriksaan, MIryam: Itu Tak Adil!

KPK Putar Video Pemeriksaan, MIryam: Itu Tak Adil!

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 23:02 WIB

Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 21:07 WIB

Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 20:37 WIB

Terkini

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:28 WIB

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:08 WIB

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:04 WIB

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB