Rekaman Video Buktikan Miryam Diancam Anggota DPR, Bukan KPK

Syaiful Rachman, Nikolaus Tolen

Selasa, 15 Agustus 2017 | 08:00 WIB
Rekaman Video Buktikan Miryam Diancam Anggota DPR, Bukan KPK
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani, menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Senin (14/8/2017), jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman video pemeriksaan Miryam S Haryani oleh Penyidik KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP. Video tersebut memperlihatkan situasi pemeriksaan yang santai dan tidak sesuai dengan keterangan Miryam yang mengaku penuh dengan tekanan.

Namun, ada hal lain dalam rekaman video tersebut. Dimana, ada sejumlah anggota Komisi III DPR yang mengancam Miryam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. Ancaman tersebut disampaikan Miryam kepada penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.


Nama-nama anggota dewan yang disebut dalam percakapan mereka di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta kepada pihak-pihak yang sebelumnya meminta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III, seharusnya melihat persidangan tersebut. Sebab, intimidasi yang diterima Miryam dari anggota DPR sudah terbukti dalam rekaman pemeriksaan yang diputar dalam sidang Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Maka sebenarnya hal yang di persoalan sejak awal seharusnya sudah terbukti (ada ancaman dari anggota DPR), dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017) malam.

Kata Febri, setelah rekaman dibuka, maka  hal itu menjadi tugas jaksa penuntut KPK untuk membuktikan indikasi pelanggaran yang dilakukan Miryam sebagaimana disangkakan Pasal 22 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira fokus KPK saat ini adalah bagaimana membuktikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tersebut," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, dengan munculnya fakta persidangan seperti fakta yang ada dalam rekaman pemeriksaan Miryam, membuktikan bekas Politikus Hanura itu tak mengalami intimidasi saat diperiksa.

"Sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan, alasan itu mengada-ada, itu yang kita buktikan juga," kata Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Pemeriksaan Ditayangkan, Ini Anggota DPR yang Tekan Miryam

Video Pemeriksaan Ditayangkan, Ini Anggota DPR yang Tekan Miryam

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 23:40 WIB

KPK Putar Video Pemeriksaan, MIryam: Itu Tak Adil!

KPK Putar Video Pemeriksaan, MIryam: Itu Tak Adil!

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 23:02 WIB

Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

Andi Didakwa Perkaya Orang Lain dan Korporasi, Tak Ada Novanto

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 21:07 WIB

Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

Marliem Tewas, Fahri Minta Kasus E-KTP Distop, KPK Jalan Terus

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 20:37 WIB

Terkini

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:05 WIB

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:04 WIB

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994

Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×