Belajar dari Kasus Yusman yang Lolos dari Hukuman Mati

Siswanto | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2017 | 14:06 WIB
Belajar dari Kasus Yusman yang Lolos dari Hukuman Mati
Yusman Telaumbanua [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati. Hal ini menyusul bebasnya terpidana mati, Yusman Telaumbanua, yang diduga menjadi korban ketidakadilan hukum.

"Kami meyakini masih banyak terpidana mati lainnya yang saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati akibat adanya rekayasa kasus atau proses peradilan yang tidak adil sejak ditingkat penyidikan," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia, di kantor Kontras, Jalan Keramat II, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Kontras merupakan kuasa hukum Yusman yang berhasil dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2017 kemarin. Ia bersama kakak iparnya, Rasula Hia, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, atas kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang pada tahun 2013.

Menurut Putri pada proses peradilan yang dijalaninya, kuat dugaan bahwa Yusman bersama Rasula menjadi korban rekayasa kasus. Pasalnya, keduanya dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan tahu isinya.

Selain itu, Yusman dan Rasula juga mendapatkan siksaan dari penyidik agar mau mengikuti semua proses hukum yang telah direkayasa.

"Yusman tidak diberi bantuan penerjemah bahasa Nias, padahal yang bersangkutan saat itu belum bisa berbicara dan menulis bahasa Indonesia," ujar Putri.

Selain itu, status Yusman sebagai remaja putus sekolah yang tidak memiliki identitas atau dokumen hukum apapun yang menunjukkan usianya yang masih dibawah umur, saat itu dijadikan kesempatan oleh penyidik untuk mengubah identitasnya menjadi usia dewasa.

"Sehingga hak-haknya sebagai terdakwa anak banyak dilanggar. Proses pembuktian di persidangan pun dinilai sangat lemah karena jaksa penuntut umum hanya mampu menghadirkan saksi-saksi yang tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengetahui pasti peristiwa," tutur Putri.

Menurut Putri fakta-fakta mengenai rekayasa kasus terhadap Yusman dan Rasula baru diketahui oleh Kontras pada akhir tahun 2014, ketika tim Kontras bertemu dengan Yusman di lembaga pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam proses peradilan, Kontras berhasil membebaskan Yusman dari ancaman hukuman mati menjadi hukuman penjara selama lima tahun.

"Tepat dimomentum HUT RI ke 72 Yusman akhirnya bebas setelah menjalani pidana penjara lima tahun lamanya. Pembebasan ini terjadi pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membatalkan vonis mati PN Gunung Sitoli sebelumnya terhadap Yusman pada Januari 2017 ini," tutur Putri.

Sedangkan terhadap Rasula, Putri mengaku agak kesulitan melakukan pembelaan hukum karena yang bersangkutan mengalami gangguan psikis setelah mengalami siksaan berkali-kali. Ia berharap dengan keluarnya Yusman, Rasula mau menerima bantuan hukum dari Kontras.

Putri mengatakan pembatalan vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung menjadi vonis lima tahun penjara terhadap Yusman menguatkan fakta bahwa sistem peradilan di Indonesia masih sangat rentan akan adanya kekeliruan atau kesalahan yang dapat berakibat fatal terlebih bagi mereka yang dituntut dan divonis hukuman mati.

Dia menekankan prinsip kehati-hatian seringkali dilanggar dalam setiap tahapan proses hukum hanya demi menunjukkan sebuah sikap ketegasan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan hukum di Indonesia.

"Kami tentunya masih ingat berbagai kejanggalan dan pelanggaran atas proses hukum yang dialami terpidana mati gelombang I, II dan III yang telah dieksekusi mati di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini," ujar Putri.

"Sebut saja Rodrigo Gularte, warga negara Brazil yang dieksekusi mati meski telah terbukti secara medis memiliki gangguan kesehatan jiwa dan harus dirujuk ke RS jiwa. Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria dan Freddy Budiman warga negara Indonesia yang tetap di eksekusi mati meski tengah mengajukan upaya hukum grasi, dan masih banyak lainnya," Putri menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB