Belajar dari Kasus Yusman yang Lolos dari Hukuman Mati

Siswanto, Dian Rosmala

Selasa, 22 Agustus 2017 | 14:06 WIB
Belajar dari Kasus Yusman yang Lolos dari Hukuman Mati
Yusman Telaumbanua [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati. Hal ini menyusul bebasnya terpidana mati, Yusman Telaumbanua, yang diduga menjadi korban ketidakadilan hukum.

"Kami meyakini masih banyak terpidana mati lainnya yang saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati akibat adanya rekayasa kasus atau proses peradilan yang tidak adil sejak ditingkat penyidikan," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia, di kantor Kontras, Jalan Keramat II, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Kontras merupakan kuasa hukum Yusman yang berhasil dibebaskan pada tanggal 17 Agustus 2017 kemarin. Ia bersama kakak iparnya, Rasula Hia, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, atas kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang pada tahun 2013.

Menurut Putri pada proses peradilan yang dijalaninya, kuat dugaan bahwa Yusman bersama Rasula menjadi korban rekayasa kasus. Pasalnya, keduanya dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan tahu isinya.

Selain itu, Yusman dan Rasula juga mendapatkan siksaan dari penyidik agar mau mengikuti semua proses hukum yang telah direkayasa.

"Yusman tidak diberi bantuan penerjemah bahasa Nias, padahal yang bersangkutan saat itu belum bisa berbicara dan menulis bahasa Indonesia," ujar Putri.

Selain itu, status Yusman sebagai remaja putus sekolah yang tidak memiliki identitas atau dokumen hukum apapun yang menunjukkan usianya yang masih dibawah umur, saat itu dijadikan kesempatan oleh penyidik untuk mengubah identitasnya menjadi usia dewasa.

"Sehingga hak-haknya sebagai terdakwa anak banyak dilanggar. Proses pembuktian di persidangan pun dinilai sangat lemah karena jaksa penuntut umum hanya mampu menghadirkan saksi-saksi yang tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengetahui pasti peristiwa," tutur Putri.

Menurut Putri fakta-fakta mengenai rekayasa kasus terhadap Yusman dan Rasula baru diketahui oleh Kontras pada akhir tahun 2014, ketika tim Kontras bertemu dengan Yusman di lembaga pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dalam proses peradilan, Kontras berhasil membebaskan Yusman dari ancaman hukuman mati menjadi hukuman penjara selama lima tahun.

"Tepat dimomentum HUT RI ke 72 Yusman akhirnya bebas setelah menjalani pidana penjara lima tahun lamanya. Pembebasan ini terjadi pasca Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membatalkan vonis mati PN Gunung Sitoli sebelumnya terhadap Yusman pada Januari 2017 ini," tutur Putri.

Sedangkan terhadap Rasula, Putri mengaku agak kesulitan melakukan pembelaan hukum karena yang bersangkutan mengalami gangguan psikis setelah mengalami siksaan berkali-kali. Ia berharap dengan keluarnya Yusman, Rasula mau menerima bantuan hukum dari Kontras.

Putri mengatakan pembatalan vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung menjadi vonis lima tahun penjara terhadap Yusman menguatkan fakta bahwa sistem peradilan di Indonesia masih sangat rentan akan adanya kekeliruan atau kesalahan yang dapat berakibat fatal terlebih bagi mereka yang dituntut dan divonis hukuman mati.

Dia menekankan prinsip kehati-hatian seringkali dilanggar dalam setiap tahapan proses hukum hanya demi menunjukkan sebuah sikap ketegasan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan hukum di Indonesia.

"Kami tentunya masih ingat berbagai kejanggalan dan pelanggaran atas proses hukum yang dialami terpidana mati gelombang I, II dan III yang telah dieksekusi mati di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini," ujar Putri.

"Sebut saja Rodrigo Gularte, warga negara Brazil yang dieksekusi mati meski telah terbukti secara medis memiliki gangguan kesehatan jiwa dan harus dirujuk ke RS jiwa. Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria dan Freddy Budiman warga negara Indonesia yang tetap di eksekusi mati meski tengah mengajukan upaya hukum grasi, dan masih banyak lainnya," Putri menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat

Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Bantah Sakit dan Mundur dari Jabatan, Menko PM Pratikno Naik Hardtop Pantau Karhutla Bromo

Bantah Sakit dan Mundur dari Jabatan, Menko PM Pratikno Naik Hardtop Pantau Karhutla Bromo

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare

Karhutla 114 Hektare di Pelalawan dan Inhu, Baru Dipadamkan 22 Hektare

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh

Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Purbaya-Bahlil Sepakat! Pembelian Pertalite Mau Dibatasi, Tanda-tanda Mau Dihapus?

Purbaya-Bahlil Sepakat! Pembelian Pertalite Mau Dibatasi, Tanda-tanda Mau Dihapus?

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:30 WIB

The Skull Karya Jon Klassen, Dongeng Gelap yang Justru Terasa Menggemaskan

The Skull Karya Jon Klassen, Dongeng Gelap yang Justru Terasa Menggemaskan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:30 WIB

×