Array

Gelapkan 8 Mobil, Begini Modus Tersangka Tipu Korban

Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:57 WIB
Gelapkan 8 Mobil, Begini Modus Tersangka Tipu Korban
Ilustrasi pelaku kejahatan. [Shutterstock]

Suara.com - Waspadalah saat hendak menerima seseorang menjadi sopir pribadi. Perlu ketelitian dalam mengenal identitas sang calon sopir. Salah-salah nanti bisa jadi korban salah satunya seperti yang dilakukan W.

Lelaki berusia 37 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan delapan mobil oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Bukan lagi hitungan hari atau bulan tersangka telah melakukan aksinya, melainkan sudah sejak tahun 2015.

Awalnya, W mencari lowongan pekerjaan lewat surat kabar. Setelah mendapati lowongan tersebut, tersangka lantas mengajukan lamaran pekerjaan.

Untuk meyakinkan calon korbannya, W meninggalkan identitas seperti ijazah, bahkan hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)--surat keterangan resmi yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak.

Namun, semua identitas tersebut ternyata palsu. W pun hanya butuh dua hari untuk melancarkan aksi kejahatannnya.

"Ini tersangka sampai akhirnya ditangkap sudah 8 mobil yang telah digelapkan (dijual)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, Kamis (24/8/2017).

"Korban merasa yakin pada tersangka sopir, karena meninggalkan identitas, ada ijazah sekolah dan SKCK. Tapi itu semua sudah dipalsukan. Nggak sama dengan di KTP tersangka," lanjutnya.

"Dia nggak lama-lama kerja cuma dua hari (jadi sopir), langsung bawa kabur mobil korbannya," ungkap Bismo.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil menemukan lokasi pelaku menjual mobil curian 'majikannya', yakni ke daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Permalukan Malaysia, Beregu Putra Indonesia Pertahankan Emas

"Itu semua masih kami dalami mobil-mobil yang sudah digelapkan tersangka," ujar Bismo.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, antara lain satu mobil jenis Ford Everest, 1 lembar fotocopy SIM palsu, satu buah BPKB mobil, satu lembar ijazah SMU palsu, dan satu lembar SKCK palsu.

Adapun tersangka W, dijerat dengan pasal 372 KUHP penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI