Mobil Sitaan Ditilang Polisi, Begini Reaksi KPK

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 12:41 WIB
Mobil Sitaan Ditilang Polisi, Begini Reaksi KPK
Mobil sitaan tersebut, antara lain merek Nissan Navara bernomor polisi D 8025 EK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya informasi ada mobil hasil sitaan KPK yang ditilang oleh polisi lalu lintas. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mobil tersebut bukan hasil sitaan KPK, melainkan mobil yang sudah masuk dalam daftar blokir KPK.

"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Perlu kami sampaikan penyitaan, dan pemblokiran berbeda," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Menurut Febri, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," ungkap Febri.

Karena itu, Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada Polri. Pasalnya, telah menemukan mobil yang sudah masuk dalam daftar blokir lembaga antirasuah tersebut.

Mengenai mobil yang ditilang oleh polisi tersebut, sebelumnya KPK sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait perkara Alat Kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut.

Lebih lanjut, dia memaparkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri.

"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan polri tersebut. Kami himbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara 'pemblokiran' dengan 'penyitaan'. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," kata Febri.

Febri menegaskan, dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan polri, dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lain selama masa blokir.

Baca Juga: Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

"Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," tutup Febri.

Sekadar diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra bercerita sempat menilang mobil mewah tipe sport bermerek Porsche. Setelah diperiksa, diketahui mobil itu merupakan sitaan dari KPK. Mobil itu pun ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.

Halim menerangkan, pelat nomor mobil ini sebenarnya telah diblokir atas permintaan KPK. Namun, pihaknya belum mengetahui penyebab pemblokiran tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI