Mobil Sitaan Ditilang Polisi, Begini Reaksi KPK

Chaerunnisa, Nikolaus Tolen

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 12:41 WIB
Mobil Sitaan Ditilang Polisi, Begini Reaksi KPK
Mobil sitaan tersebut, antara lain merek Nissan Navara bernomor polisi D 8025 EK [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beredarnya informasi ada mobil hasil sitaan KPK yang ditilang oleh polisi lalu lintas. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mobil tersebut bukan hasil sitaan KPK, melainkan mobil yang sudah masuk dalam daftar blokir KPK.

"Mobil tersebut tidak disita penyidik. Perlu kami sampaikan penyitaan, dan pemblokiran berbeda," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Menurut Febri, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam kondisi tertentu ketika ada mobil yang diblokir, secara fisik mobil belum ditemukan namun KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikan mobil tersebut, sehingga KPK mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri," ungkap Febri.

Karena itu, Febri mengatakan, KPK berterima kasih kepada Polri. Pasalnya, telah menemukan mobil yang sudah masuk dalam daftar blokir lembaga antirasuah tersebut.

Mengenai mobil yang ditilang oleh polisi tersebut, sebelumnya KPK sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri terkait perkara Alat Kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut.

Lebih lanjut, dia memaparkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain tentu akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri.

"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan polri tersebut. Kami himbau agar pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara 'pemblokiran' dengan 'penyitaan'. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," kata Febri.

Febri menegaskan, dalam pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang minta bantuan polri, dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan lain-lain selama masa blokir.

baca juga

"Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," tutup Febri.

Sekadar diketahui, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra bercerita sempat menilang mobil mewah tipe sport bermerek Porsche. Setelah diperiksa, diketahui mobil itu merupakan sitaan dari KPK. Mobil itu pun ditilang anggotanya karena pengendara tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Setelah dicek polisi, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi.

Halim menerangkan, pelat nomor mobil ini sebenarnya telah diblokir atas permintaan KPK. Namun, pihaknya belum mengetahui penyebab pemblokiran tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirjen Perhubungan Laut Ditahan KPK

Dirjen Perhubungan Laut Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 11:33 WIB

Terseret Kasus Suap, Dirjen Hubla Minta Maaf

Terseret Kasus Suap, Dirjen Hubla Minta Maaf

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:42 WIB

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

Ternyata Sudah Tujuh Bulan Dirjen Hubla Diintai Oleh KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:42 WIB

Terima Suap Proyek, Dirjen Hubla Dicokok KPK

Terima Suap Proyek, Dirjen Hubla Dicokok KPK

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:32 WIB

Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Dirjen Kemenhub

Kronologi KPK Ungkap Kasus Suap Dirjen Kemenhub

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:43 WIB

Ada Modus Korupsi Baru di Suap di Kementerian Perhubungan

Ada Modus Korupsi Baru di Suap di Kementerian Perhubungan

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:34 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×