Djarot: Polisi Juga Harus Tindak Tegas Pemesan Jasa Saracen

Arsito Hidayatullah | Welly Hidayat | Suara.com

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 15:57 WIB
Djarot: Polisi Juga Harus Tindak Tegas Pemesan Jasa Saracen
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menduga kelompok Saracen menggunakan media sosial seperti Facebook dalam menyebarkan ujaran kebencian dan SARA terutama dalam peristiwa-peristiwa politik, untuk mendapatkan uang.

"Itu tidak memperhitungkan masalahnya kepada masyarakat. Ketika warga kita masih mudah termakan oleh berita hoax, itu berbahaya sekali," kata Djarot usai menghadiri acara Program Panggung Kampung Sehat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Sehubungan dengan itu, Djarot berharap Bareskrim Mabes Polri bisa melacak dan menindak tegas bukan hanya kelompok Saracen, tetapi juga siapa pemesan hate speech dan kabar-kabar hoax tersebut.

"(Polisi harus) Menindak tegas bukan hanya kelompok Seracen ini, tetapi siapa yang memesan. Kan ini pesanan. Kenapa?" ujar Djarot.

Lebih jauh, Djarot melihat bahwa tahun 2018 mendatang juga akan ada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karenanya, kejahatan-kejahatan siber melalui media sosial seperti yang dilakukan kelompok Saracen menurutnya harus segera diberantas.

"Kejahatan siber seperti ini harus diberantas dengan tegas, jelas. Kadang-kadang yang saya amati tentang cara menulis ujaran kebencian dan sebagainya, itu kan luar macam ganasnya," kata Djarot.

Menurut Djarot pula, Indonesia harus waspada dengan dampak dari kemajuan teknologi. Dia berharap jangan sampai masyarakat diadu domba oleh kepentingan-kepentingan yang merugikan bangsa.

"Ini kan kita masuk globalisasi tanpa batas. Kemajuan teknologi seperti ini benar-benar harus diantisipasi. Orang bisa mengatakan ini sudah perang siber, bisa gitu," ujar Djarot.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap tiga tersangka, antara lain JAS (32) selaku ketua kelompok Saracen, MFT (43) yang merupakan koordinator grup Saracen, serta SRN (32). Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berupa flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, serta memory card.

Dalam kasus ini, JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sedangkan MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sebut Hoax Lebih Berbahaya Daripada Black Campaign

Polisi Sebut Hoax Lebih Berbahaya Daripada Black Campaign

News | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 15:04 WIB

Jika Indonesia Terpecah Belah, Perusahaaan Media Sosial Untung

Jika Indonesia Terpecah Belah, Perusahaaan Media Sosial Untung

News | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 14:14 WIB

Ternyata Sindikat Saracen Sudah Beroperasi Sejak Dua Tahun Lalu

Ternyata Sindikat Saracen Sudah Beroperasi Sejak Dua Tahun Lalu

News | Sabtu, 26 Agustus 2017 | 13:20 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB