Sementara Muhammad Faisal Tanong dan Sri Rahayu Ningsih disangka melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Dituduh Dewan Pembina Saracen, Eggi: Tidak Mendasar
Minggu, 27 Agustus 2017 | 06:18 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dasco Bertemu Eggi Sudjana, Syahganda Nainggolan hingga Bursah Zanurbi, Ternyata Ini yang Dibahas
19 April 2025 | 10:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI