Warga Kampung Baru Demo Pembebasan Lahan di Balai Kota Jakarta

Senin, 28 Agustus 2017 | 13:55 WIB
Warga Kampung Baru Demo Pembebasan Lahan di Balai Kota Jakarta
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AM-PWKB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017). (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AM-PWKB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017).

Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan pejabat pemerintah terkait untuk membatalkan dan mengkaji ulang penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1323 Tahun 2017 Tentang Penyerahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah Jalan MHT seluas sekitar 541 m2 yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Kampung Baru RT 016/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur kepada Nurdin Tampubolon pada 11 Juli 2017.

Salah satu orator dari Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Rahim Key mengatakan akibat dari keputusan tersebut, Jalan MHT kini ditutup oleh PT Nurdin Tampubolon Fam sejak 3 Agustus 2017. Jalan tersebut kata Rahim telah ditembok.

"Aksi ini dilakukan warga Kampung Baru karena jalan tersebut, tiba-tiba ditutup oleh PT NTF," ujar Rahim di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Rahim menerangkan Jalan MHT yang kini telah ditutup sebelumnya merupakan Jalan Swadaya yang kemudian diganti menjadi Jalan MHT ketika Gubernur Jakarta era Ali Sadikin.

Tanah jalan MHT tersebut akhirnya dibeli PT NTH yang dimiliki politisi Hanura Nurdin Tampubolon dan melalui PT NTH, Nurdin membebaskan lahan yang berada di RT 011 dan 016 RW 07, Kayu Putih, Jakarta Timur untuk kepentingan pembangunan gedung kantor.

Namun, PT NTF tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga dan warga tidak pernah menyetujui untuk pembebasan lahan.

"Kami tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas penutupan akses jalan warga. Ketika tanah dibeli, seolah dapat persetujuan warga," ucap Rahim.

Lebih lanjut Rahim menuturkan pihaknya akan memproses secara hukum terhadap oknum yang telah memperjualbelikan jalan warga atau setidaktidaknya yang memfasilitasi mengarahkan dan memaksa dengan kewenangannya, yang menjadikan jalan warga tersebut terjual.

Baca Juga: Anies Minta Ahok Tahan Kebijakan Penggusuran di Sisa Menjabat

"Kami juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengembalikan hak warga atas jalan, karena akibat penutupan jalan tersebut tidak ada lagi fungsi sosial atas tanah tersebut dan menghambat perekonomian dan kesejahteraan warga Kampung Baru Kelurahan Kayu Putih Jakarta Timur," tandasnya.

Foto ke dua foto Lokasi Penutupan Jalan MHT, yang terletak di Jalan Pulomas Selatan, Kampung Baru RT 016/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur oleh PT MHT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI