Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK

Adhitya Himawan, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 30 Agustus 2017 | 16:13 WIB
Tjahjo Putar Video Orasi HTI Dalam Sidang Perppu Ormas di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan hukum dalam menerbitkan Undang-undang. Pertimbangan tersebut yakni berdasarkan Pasal 22 ayat 1 yang mengatur dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dalam pasal tersebut Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.

"Pertama ada keadaan yaitu kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum dengan cepat berdasarkan Undang-undang," kata Tjahjo dalam paparannya dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/8/2017)

Kedua kata Tjahjo adanya kekosongan hukum karena UU yang ada, belum memadai yang mengatur perbuatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Undang -undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetap tetapi tidak memadai," kata dia.

Kemudian alasan ketiga lantaran adanya kekosongan hukum. "Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara menbuat UU secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu ada kepastian untuk diselesaika . Bahwa situasi kondisi ormas yang ada pada saat ini telah jelas terang terangan terbuka didepan umum untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang sifatnya ingin megganti atau mengubah landasan UU Pancasila dengan sistem khilafah," kata dia.

Pasalnya kata Tjahjo, tindakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila tidak dapat diselesaikan dengan menggunakan UU 17 tahun 2013, lantaran tidak mengatur perbuatan Ormas.

"Sehingga keadaan ini yang memaksa pemerintah harus megeluarkan (Perppu) dengan cepat sehingga kekosongan hukum yang berdampak pada berubahnya landasan ideologi Pancasila dan Konsitutusi dan Undang-undang .Adanya kekosongan hukum, maka pemerintah harus segera membuat peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum," kata dia

Maka dari itu MK kata Tjahjo tidak memiliki alasan hukum untuk menguji permohonan tersebut.

"Jika ini dikabulkan pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar," ucap Tjahjo.

baca juga

Oleh sebab itulah, Tjahjo meminta Mahmakah Konstutusi untuk menolak 7 gugatan terkait uji materi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima dan menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan. Dan menyatakan bahwa pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan telah memenuhi tata cara pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," kata dia.

Dalam sidang tersebut, Tjahjo juga memimta hakim untuk memutar cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam. Video tersebut berdurasi dua menit. Video tersebut mendapat izin dari pimpinan sidang

Dalam video tampak ribuan kader HTI memenuhi Stadion GBK. Dalam terdapat orasi tentang khilafah dan ajakan agar kader HTI untuk meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur Islam juga terdengar. Serta tampak seruan takbir 

Berikut isi cuplikan video tersebut:

"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakan hanya syariat Islam saja.

Yang kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahkan perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," isi orasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

Forum Advokat Yakin MK Tolak Gugatan Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 13:02 WIB

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

MK Gelar Sidang 7 Gugatan Uji Materi Perppu Ormas

News | Rabu, 30 Agustus 2017 | 11:46 WIB

Ternyata, Mendagri yang Buka Wacana Anggaran Bantuan Parpol

Ternyata, Mendagri yang Buka Wacana Anggaran Bantuan Parpol

News | Senin, 28 Agustus 2017 | 22:02 WIB

Baru Dilantik, Bupati Buton Langsung Dinonaktifkan Saat Itu Juga

Baru Dilantik, Bupati Buton Langsung Dinonaktifkan Saat Itu Juga

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 20:46 WIB

Organisasi Sultan dan Raja se-Indonesia Resmi Terbentuk

Organisasi Sultan dan Raja se-Indonesia Resmi Terbentuk

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 13:45 WIB

Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

Kenapa Perppu Ormas Disebut Terburu-buru, Ini Penjelasan Al Araf

News | Rabu, 23 Agustus 2017 | 15:39 WIB

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

Ormas Islam Ajukan Permohonan Perbaikan Uji Materi Perppu Ormas

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:35 WIB

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

Perindo Bandingkan Pemilu 2019 dengan Balap Karung

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 18:07 WIB

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

Perppu Ormas Digarap Komisi II DPR

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

Dua Mantan Kombatan GAM Uji Materi UU Pemilu ke MK

News | Selasa, 22 Agustus 2017 | 16:01 WIB

Terkini

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB