Wali Kota Tegal Diduga Terima Suap 5,1 Miliar, dari Mana Saja?

Ruben Setiawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 30 Agustus 2017 | 21:55 WIB
Wali Kota Tegal Diduga Terima Suap 5,1 Miliar, dari Mana Saja?
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah, Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Bersama Amir Mirza Hutagalung (AMH), orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha, Siti disebut KPK telah menerima uang suap senilai Rp5,1 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2017.
 
"Dari dana Jasa Pelayanan total berjumlah Rp1,6 miliar yang diindikasikan diterima dalam rentang Januari sampai Agustus 2017. Pada saat OTT dilakukan tanggal 29 Agustus 2017, SMS/ AMH diduga menerima uang seiumlah Rp300 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).
 
Sementara  dari fee proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017, Bunda Sitha sapaan akrab Siti Masitha dan Amir menerima sekitar Rp3,5 miliar. Uang tersebut juga diterima dalam dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2017. Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas.
 
"Sejumlah uang di atas diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 Kota Tegal untuk periode 2019-2024," kata Agus. 
 
Diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Kota Tegal Cahyo Supriadi. Amir dan Sitha diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap. 
 
Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Cahyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat ( 1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima, Sitha dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang. Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 
 
Ketiganya pun  kini sudah ditahan oleh KPK. Sitha ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat, dan Cahyo ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:56 WIB

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:48 WIB